MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Aturan Seragam Sekolah. Mengutip berita dari CNN Indonesia, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri
Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri
Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).
Perkara nomor: 17/P/HUM/2021
ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yang
mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing
Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim menilai SKB mengenai
pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014
tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan
2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1
angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
"Dan karenanya tidak
sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem
Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi
keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan
pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid
mengenakan seragam beratribut agama.
Ia menegaskan agama apa pun
tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua
sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu
maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.
Sanksi terhadap sekolah
dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh
Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara gubernur yang
melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati
atau wali kota akan disanksi gubernur.
Dalam hal ada pemda atau
sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan
pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan
menentukan pemberian dan penghentian sanksi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil
Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi
memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera
Barat.
Ia mengakui masih banyak
sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut
agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di
lingkungan sekolah.
Kemenag menghormati putusan Mahkamah Agung (MA)
Sementera itu, atas terbitnya Keputusan MA tersebut Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun
kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan
putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," ujar Staf Khusus
Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021)
Nuruzzaman mengatakan pihaknya secara internal dalam
waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB
tersebut.
Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan
Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
Dirinya menjelaskan tujuan terbitnya SKB tersebut
adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi
beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad
menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi
pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami
sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama
ini," tuturnya.
Putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan
oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,
menurutnya, adalah produk hukum yang harus dihormati.
Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Demikian informasi tentang MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Aturan Seragam Sekolah. Semoga
ada manfaatnya.