Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Yang Diberhentikan Sementara Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) diterbitkan tanggal 4 Mei 2021. Adapun Isi lengkap SE tersebut adalah sebagai berikut.
1. Latar Belakang
a.
Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa
pengaktifan Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan sementara ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
b.
Agar pelaksanaan penetapan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat
berjalan efektif, efisien, dan menjawab beberapa persoalan yang sering dijumpai
di lapangan terkait pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari jaminan pensiun, perlu diberikan penjelasan tambahan yang diperlukan dalam
penetapan pertimbangan teknis, pengaktifan Pegawai Negeri Sipil, dan pemberian
penghasilan dimaksud.
2.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan
Tambahan Bagi PNS Yang
Diberhentikan Sementara Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, ini yaitu:
a.
menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk dalam pengalihan
pemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dan penjelasan tambahan terhadap bahan permintaan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.
Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil khususnya yang terkait pemberian pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara pada Instansi Pemerintah.
3. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan
Tambahan Bagi PNS Yang
Diberhentikan Sementara Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS
ini
meliputi:
a.
batasan dan jangka waktu pemberhentian sementara;
b.
PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun;
c.
prosedur pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jaminan pensiun;
d.
pengaktifan Kembali sebagai PNS;
e.
persyaratan dalam pemberian pertimbangan teknis.
4. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020;
c.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.
Isi Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan
Tambahan Bagi PNS (Pegawai
Negeri Sipil)
Yang Diberhentikan Sementara
Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS (Pegawai
Negeri Sipil) adalah
mengatur hal-hal sebagai berikut.
a.
batasan dan jangka waktu pemberhentian sementara
1)
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a)
diangkat menjadi pejabat negara;
b)
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c)
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
2)
Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,
komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik
dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner,
atau anggota lembaga nonstruktural.
3)
Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
a)
dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau
penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau
b)
ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.
PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun PNS yang
dikenakan pemberhentian sementara ketika mencapai batas usia pensiun, yang
berusia 58 tahun, atau yang lebih dari 58 tahun
1)
Dalam hal PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batas
usia pensiun, yang berusia 58 tahun, atau yang berusia lebih dari 58 tahun,
belum ada surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan, atau belum ada
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun.
2)
Pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun
diajukan kepada pengelola program jaminan pensiun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Prosedur pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jaminan pensiun
1)
pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun
disampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk kepada pengelola program jaminan
pensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan
ketentuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang dikenakan pemberhentian
sementara mencapai Batas Usia Pensiun.
2)
Dalam hal PNS yang dikenakan pemberhentian sementara telah berusia 58 tahun
atau lebih, paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentian
sementara disampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk kepada pengelola
program sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3)
Penyampaian oleh PPK atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka
2), dengan melampirkan dokumen yang paling kurang memuat:
a)
Surat pengantar pengalihan pemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun;
b)
Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS yang bersangkutan; dan
c)
surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP).
4)
Berdasarkan tembusan penyampaian oleh PPK atau pejabat lain sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) secara lengkap diterima, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil penghitungan
besaran penghasilan kepada pengelola program yang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran ini.
5)
Pengelola program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari jaminan pensiun sesuai hasil penghitungan besaran penghasilan
sebagaimana dimaksud pada angka 4).
d.
Pengaktifan kembali sebagai PNS
1)
PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga
nonstruktural diaktifkan kembali sebagai PNS pada jabatan apabila tersedia
lowongan jabatan.
2)
Dalam hal PNS yang menjadi:
a)
tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya;
b)
tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang
bersangkutan dihentikan penuntutannya;
c)
terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan
dari segala tuntutan; atau
d)
terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah dengan pidana penjara
kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak
berencana, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.
3)
PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2), diaktifkan kembali sebagai PNS pada
jabatan apabila tersedia lowongan jabatan.
4)
Dalam hal PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan,
dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana
dengan tidak berencana, apabila:
a)
perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b)
mempunyai prestasi kerja yang baik;
c)
tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d)
tersedia lowongan Jabatan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai
PNS.
5)
Pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2),
dan angka 4), ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
6)
Format Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Angka 2 dan Angka 3 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
e.
Persyaratan dalam pemberian pertimbangan teknis
1)
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN bagi
PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural,
atau bagi PNS yang menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada huruf d angka 1) dan angka 2), persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu
sebagai berikut:
a)
Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang
bersangkutan;
b)
Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara,
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP,
Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal …;
c)
Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK
atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa …
dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak
bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana
penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak
berencana;
d)
Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini
disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada;
e)
Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan; dan
f)
Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah
menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang
bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar
disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
g)
Format Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf f) dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), huruf e), dan
huruf f), dikecualikan bagi PNS yang diaktifkan karena telah selesai menjadi pejabat
negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural.
3)
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN bagi
PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf d angka
4), persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:
a)
Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang
bersangkutan;
b)
Salinan putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana
berupa … dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana;
c)
Dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
d)
Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling
rendah menduduki jabatan … yang menyatakan bahwa:
(1) perbuatannya baik secara langsung maupun tidak
langsung tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
(2) sebelum yang bersangkutan dijatuhi pidana
penjara selama melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja yang baik;
(3) akan membina yang bersangkutan, termasuk dijatuhi
hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan
perundang-undangan;
(4) tidak akan mempengaruhi lingkungan kerja setelah
diaktifkan sebagai PNS;
e)
Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini
disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada;
f)
Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan;
g)
Format Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf d) dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Penutup
Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan
Tambahan Bagi PNS (Pegawai
Negeri Sipil)
Yang Diberhentikan Sementara
Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS (Pegawai
Negeri Sipil) ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
kebutuhan.
Berikut ini Salinan Surat
Edaran (SE) BKN Nomor
5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS Yang Diberhentikan Sementara Dan
Pengaktifan Kembali Sebagai PNS.
Demikian Informasi tentang Surat
Edaran (SE) BKN Nomor
5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS Yang Diberhentikan Sementara Dan
Pengaktifan Kembali Sebagai PNS.
Semoga ada manfaaatnya, terima kasih.
Pak Mulyana, izin bertanya dan mohon tanggapannya. Terkait pengaktifan kembali PNS yg telah menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum pada penjelasan poin d. 4).. apakah SE ini mengatur permohonan pengaktifan kembali PNS yang telah menjalani masa hukuman karena tersangkut kasus pidana secara umum (pidana umum dan tipikor) atau hanya pidana umum saja? Dan bagaimana dengan PNS yang telah diberhentikan oleh PPK karena kasus tipikor? Terimakasih banyak atas tanggapannya, dan sukses selalu utk bpk.
ReplyDelete