Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 (Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 melalui Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021. Pertauran iini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum, PERTAMA Keputusan
Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023
Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia umum (TIU); dan
c) tes karakteristik pribadi (TKP).
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
Tentang Passing Grade atau Nilai
Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Materi
SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) TWK bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui
cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,
komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan
nasional; 3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan
eksistensi bangsa dan negara; 4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk
karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 5. bahasa Indonesia, dengan
tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat
penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal,
yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam
bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu
kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; b)
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
dari dua pernyataan yang diberikan; dan c) analitis, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik
kesimpulan; 2. kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuan
mengukur kemampuan hitung sederhana; b) deret angka, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; c) perbandingan
kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
berdasarkan dua data kuantitatif; dan d) soal cerita, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang
diberikan; dan 3. kemampuan figural, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan
mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang
memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada
situasi lain; b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
melihat perbedaan beberapa gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. c. TKP
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan: 1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan
perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan
dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 3.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan
teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan Jabatan; dan 6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring
informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme,
kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa
alternatif situasi.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan
PNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa SKD sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu
pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dikecualikan bagi
pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus
penyandang disabilitas.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa SKD bagi
pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dilaksanakan dalam durasi
waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Dalam Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, ditegaskan bahwa Jumlah
soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 110
(seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh)
butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKP
terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Selanjutnya KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM
PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal TiU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b. untuk materi soal
TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dalam diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas SKD
CPNS Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi
untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima
puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; b. 175 (seratus
tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Diktum KESEMBILAN KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai ambang
batas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KESEPULUH, Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan
bahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN
yaitu: a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menegaskan
bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi
peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putra/putri lulusan
terbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude; b) Diaspora; c) penyandang
disabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan
bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling
rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan
puluh lima).
Diktum KETIGA BELAS :
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a)
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU
paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Diktum KEEMPAT BELAS, Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a.
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b.
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Diktum KELIMA BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
putra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS
yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Diktum KEENAM BELAS : Nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualian
untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum sebagaimana
terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Passing
Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan
SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang mendaftar pada
jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: a. Nilai kumulatif
SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b. Nilai TIU paling rendah 80
(delapan puluh).
Diktum KEDELAPAN BELAS Penetapan
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta
yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II
yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan b. Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Diktum KESEMBILAN BELAS :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan MenpanRB atau KepmenpanRB Nomor
1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas
Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.