KELAS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH

Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah


Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

 

Adapun Kelas Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah sebagai berikut:

A. Kelas Jabatan : Guru  Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

8

1280

 

B. Kelas Jabatan : Guru  Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

9

1385

 

C. Jabatan : Guru  Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

11

1960

 

D.  Kelas Jabatan : Guru  Ahli Utama Golongan IVd  (4d) dan IVe (4e)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Guru

13

2585

 

 

E. Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

9

1385

 

F. Jabatan : Pengawas Sekolah  Ahli Madya Golongan IVa (4a), IVb (4b) dan IVc (4c)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

11

1960

 

G. Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah  Ahli Utama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)

Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Nama Jabatan

Kelas Jabatan

Nilai Jabatan

Pengawas Sekolah

13

2585

 

Demikian informasi tentang Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat dan Golongan 3a 3b 3c 3d 4a 4b 4c 4d dan 4e. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter