Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Adapun Kelas Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat dan
Golongan, adalah sebagai berikut:
A. Kelas Jabatan
: Guru Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai
& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Guru |
8 |
1280 |
B. Kelas Jabatan
: Guru Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai
& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Guru |
9 |
1385 |
C. Jabatan
: Guru Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai
& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Guru |
11 |
1960 |
D. Kelas Jabatan : Guru Ahli
Utama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai
& mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Guru |
13 |
2585 |
E. Kelas Jabatan
: Pengawas Sekolah Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun
2016
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan
pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah |
9 |
1385 |
F. Jabatan : Pengawas
Sekolah Ahli Madya Golongan IVa (4a), IVb (4b) dan IVc (4c)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun
2016
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan
pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama
Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Pengawas
Sekolah |
11 |
1960 |
G.
Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Utama Golongan IVd (4d) dan
IVe (4e)
Dasar
Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun
2016
Instansi
Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan
pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan |
Kelas Jabatan |
Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah |
13 |
2585 |
Demikian informasi tentang Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan
Pangkat dan Golongan 3a 3b 3c 3d 4a 4b 4c 4d dan 4e. Semoga ada manfaatnya.