Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri. Sedangkan Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, dinyatakan bahwa Pembina Industri berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pembina Industri. Kedudukan Pembina Industri ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pembina Industri merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina
Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional
yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pembina Industri
Ahli Pertama; b) Pembina Industri Ahli Muda; c) Pembina Industri Ahli Madya;
dan d) Pembina Industri Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina
Industri ini.
Adapun tugas jabatan Pembina
Industri berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina
Industri adalah melakukan Pembinaan Industri. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Industri. Sub-unsur
dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;
b.
perencanaan program Pembinaan Industri;
c.
pembinaan perancangan perusahaan Industri;
d.
pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;
e.
pembinaan Standar di bidang Industri;
f.
pembinaan Industri 4.0;
g.
pembinaan optimalisasi teknologi Industri;
h.
pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
i.
pembinaan Industri hijau;
j.
pembinaan Industri strategis;
k.
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
l.
pembinaan jasa Industri;
m.
pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan
Industri;
n.
pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;
o.
pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;
p.
pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;
q.
pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;
r.
pembinaan promosi Industri;
s.
pembinaan Industri halal;
t.
pembinaan iklim usaha Industri; dan
u.
pembinaan sistem informasi Industri.
Adapun Uraian kegiatan tugas
jabatan Pembina Industri sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir
kegiatan sebagai berikut:
a.
Pembina Industri Ahli Pertama, meliputi:
1.
menganalisis data kebijakan Pembinaan Industri;
2.
mengumpulkan data dan informasi program Pembinaan Industri;
3.
melakukan pembinaan penelitian pasar;
4.
melakukan pembinaan perancangan organisasi pada perusahaan Industri;
5.
melakukan pembinaan pemenuhan legalitas pada perusahaan Industri;
6.
melakukan pembinaan pengendalian produksi;
7.
melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Industri;
8.
melakukan pembinaan manajemen keuangan perusahaan Industri;
9.
melakukan pengelolaan pemasaran;
10.
mengidentifikasi kebutuhan Standar di bidang Industri;
11.
mengidentifikasi kebutuhan dan peluang penerapan Industri 4.0;
12.
melaksanakan pemetaan teknologi Industri;
13.
menyusun potensi ketersediaan sumber daya alam untuk Industri;
14.
melakukan pendampingan penerapan Industri hijau;
15.
mengidentifikasi Industri strategis;
16.
melakukan verifikasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri;
17.
mengidentifikasi jasa Industri;
18.
melaksanakan perumusan rencana pengawasan dan pengendalian;
19.
melakukan pengamatan intensif (surveillance) terhadap perusahaan Industri dan perusahaan
kawasan Industri;
20.
mengumpulkan data dan informasi pengamanan dan penyelamatan Industri;
21.
mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi perwilayahan Industri;
22.
menginisiasi kerja sama Industri internasional;
23.
menyusun kebutuhan data dan informasi terkait akses dan kerja sama Industri internasional,
sumber daya Industri, investasi dan rantai suplai global;
24.
memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi;
25.
memfasilitasi sertifikasi kompetensi;
26.
menyusun rencana promosi produk Industri;
27.
memfasilitasi sertifikasi Industri halal;
28.
mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi terkait iklim usaha Industri;
29.
melakukan validasi dan verifikasi data Industri; dan
30.
melakukan pembinaan pengolahan dan pemanfaatan sistem informasi Industri;
b.
Pembina Industri Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan pendampingan penerapan kebijakan Industri;
2.
melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan Industri;
3.
mengevaluasi program perencanaan Pembinaan Industri;
4.
melakukan pembinaan perancangan sistem kerja;
5.
melakukan pembinaan pengendalian kualitas produksi;
6.
melakukan pembinaan manajemen sistem informasi perusahaan Industri;
7.
melakukan pembinaan pengelolaan sistem manajemen kualitas;
8.
melakukan pembinaan manajemen pengelolaan lingkungan;
9.
melakukan pengelolaan manajemen rantai pasok atau logistik;
10.
menganalisis usulan penghargaan di bidang Industri;
11.
memfasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan unit pelayanan teknis
Industri termasuk rumah kemasan bagi Industri kecil dan Industri menengah atau
sentra Industri kecil dan Industri menengah;
12.
melaksanakan perumusan Standar di bidang Industri;
13.
melaksanakan pendampingan penerapan Standar di bidang Industri;
14.
memfasilitasi Standar di bidang Industri;
15.
melakukan pengawasan dan pengendalian Standar di bidang Industri;
16.
melakukan pendampingan transformasi Industri 4.0;
17.
melaksanakan pemilihan teknologi Industri;
18.
melaksanakan audit teknologi Industri;
19.
menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya alam untuk Industri;
20.
menyusun pedoman penerapan Industri hijau;
21.
melaksanakan sertifikasi Industri hijau;
22.
melakukan pengawasan dan pengendalian Standar Industri hijau;
23.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Industri hijau;
24.
melakukan pengkajian pembangunan dan pengembangan Industri strategis;
25.
menyusun pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
26.
melakukan pendampingan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri;
27.
mengevaluasi pengadaan barang atau jasa yang wajib menggunakan produk dalam
negeri;
28.
melakukan pendampingan jasa Industri;
29.
melakukan pemantauan dan evaluasi jasa Industri;
30.
memfasilitasi pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan bidang Perindustrian;
31.
melakukan verifikasi teknis terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan
Industri;
32.
menganalisis kondisi Industri dalam negeri yang memerlukan tindakan pengamanan dan
penyelamatan Industri;
33.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan pengamanan dan penyelamatan
Industri;
34.
melakukan verifikasi kawasan Industri, kawasan tertentu dan kesesuaian tata
ruang Industri;
35.
melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan perwilayahan Industri;
36.
menyusun posisi runding terkait akses dan kerja sama Industri internasional;
37.
melakukan pendampingan pemanfaatan akses dan kerja sama Industri internasional;
38.
menyusun program pelatihan berbasis kompetensi;
39.
menyusun modul berbasis kompetensi;
40.
menyusun skema kompetensi;
41.
menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi profesi;
42.
memfasilitasi program vokasi yang link and match dengan Industri;
43.
mengidentifikasi dan menganalisis data serta informasi potensi investasi
Industri;
44.
melaksanakan promosi produk Industri;
45.
melaksanakan promosi investasi Industri;
46.
melakukan pemantauan dan evaluasi promosi Industri dan fasilitasi tindak lanjut
investasi;
47.
melaksanakan pendampingan penerapan Industri halal;
48.
memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelia halal;
49.
melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi iklim usaha Industri;
50.
melakukan penyediaan data dan informasi Industri; dan
51.
melakukan pemantauan dan evaluasi informasi Industri;
c.
Pembina Industri Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan pengkajian dan peninjauan kebijakan Industri;
2.
merancang program Pembinaan Industri;
3.
melakukan pembinaan perancangan produk;
4.
melaksanakan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
5.
melakukan pertimbangan teknis terkait ekspor impor untuk perusahaan Industri;
6.
menyusun perencanaan Standar di bidang Industri;
7.
melaksanakan pengkajian, peninjauan (kaji ulang) dan pengembangan Standar di bidang
Industri;
8.
melakukan pilot project transformasi Industri 4.0;
9.
mengevaluasi dampak implementasi Industri 4.0;
10.
memfasilitasi pelaksanaan pengadaan dan pemanfaatan teknologi Industri;
11.
melaksanakan optimalisasi pemanfaatan teknologi Industri;
12.
memfasilitasi Industri dalam rangka penjaminan dan pemanfaatan sumber daya alam
untuk Industri;
13.
melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
14.
menganalisis pembentukan dan pengembangan lembaga sertifikasi Industri hijau;
15.
merumuskan fasilitasi penerapan Industri hijau;
16.
menyusun rencana pembangunan Industri strategis;
17.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian Industri strategis;
18.
menyusun tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri;
19.
memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
20.
memfasilitasi pelaksanaan pengembangan jasa Industri;
21.
melakukan advokasi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri
terkait laporan pemenuhan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Industri;
22.
melakukan audit berbasis risiko terhadap kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan
Industri oleh perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri;
23.
melakukan advokasi dan fasilitasi terhadap Industri yang terdampak persaingan
global;
24.
memfasilitasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
25.
melaksanakan kajian pembangunan dan pengembangan perwilayahan Industri;
26.
melakukan negosiasi akses dan kerja sama internasional di bidang Industri;
27.
melakukan evaluasi akses dan kerja sama Industri internasional;
28.
memfasilitasi pelaksanaan pengembangan vokasi Industri;
29.
melakukan pendampingan pembentukan dan pengembangan inkubator bisnis;
30.
memfasilitasi promosi produk dan investasi Industri;
31.
memfasilitasi pelaksanaan tindak lanjut dan pendampingan realisasi investasi;
32.
menyusun panduan Industri halal;
33.
melakukan pengawasan terhadap bahan baku, bahan penolong, dan produk halal pada
Industri;
34.
menyusun kajian bentuk atau jenis fasilitasi iklim usaha Industri;
35.
melaksanakan pendampingan implementasi fasilitasi iklim usaha Industri; dan
36.
melakukan perancangan terhadap pembangunan dan pengembangan sistem informasi
Industri; dan
d.
Pembina Industri Ahli Utama, meliputi:
1.
melakukan perumusan kebijakan Industri;
2.
menyusun program Pembinaan Industri;
3.
melakukan pembinaan perancangan proses produksi;
4.
melakukan pembinaan penyusunan strategi daya saing perusahaan Industri;
5.
melakukan pembinaan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko dalam rangka mewujudkan
good corporate governance;
6.
menyusun pemberlakuan Standar di bidang Industri;
7.
merancang peta jalan transformasi Industri 4.0;
8.
memfasilitasi pelaksanaan penerapan transformasi Industri 4.0;
9.
memfasilitasi pelaksanaan penjaminan risiko teknologi Industri;
10.
melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam Industri;
11.
memfasilitasi penerapan circular economy;
12.
menganalisis pertimbangan pemberian kompensasi kerugian;
13.
melakukan pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian penghargaan dan
sanksi;
14.
menyusun peta jalan pengembangan jasa Industri;
15.
melakukan inspeksi terhadap perusahaan Industri dan perusahaan kawasan
Industri;
16.
menyusun rekomendasi terkait pengamanan dan penyelamatan Industri;
17.
memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri
serta pembangunan dan pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah;
18.
menyusun peta jalan kerja sama internasional bidang Industri;
19.
menyusun rekomendasi pendirian pendidikan tinggi vokasi Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri dan kawasan Industri;
20.
menyusun strategi promosi dan tindak lanjut investasi Industri; dan
21.
menyusun rumusan fasilitasi iklim usaha Industri.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Industri (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.