>

CARA MENDAFTAR PPG DALJAB TAHUN 2022 - CALON PESERTA PRETEST (SELEKSI KEMAMPUAN AKADEMIK) PPG TAHUN 2022

Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022


Cara Mendaftar atau Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Bagaimana Cara Mendaftar atau Pendaftaran Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022? Jika Ada ingin mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) maka terlebih dahulu harus mengikuti pendaftaran.

 

Di dalam aturan terbaru sebenarnya tidak mengenal lagi itila Pretest PPG yang ada adalah seleksi kemampuan akademik. Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (bisa download disini), Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a) seleksi administrasi tahap I; b) seleksi kemampuan akademik; dan c) seleksi administrasi tahap II. Seleksi administrasi tahap I meliputi:a) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi; b) dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan c) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.

 

Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan: a) Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b) seleksi kemampuan akademik meliputi: 1) tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 2) wawancara; c) seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan. Seleksi administrasi tahap II meliputi: a) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut: 1) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 2) fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a) guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b) guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; 3) surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 4) pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan 5) surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri; b) bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan; c) kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi; d) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP; g) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik; dan h) kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal. (5) Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala LPMP. Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

 

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.

 

Berikut ini Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022 ?

 

1. Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : ppg.kemdikbud.go.id klik LOGIN atau KLIK DISINI

 

2. Kemudian masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda atu dapat juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.

 

3. Klik tombol Masuk.

 

4. Sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut terdapat notifikasi pendaftaran PPG. Klik LIHAT INFO pada notifikasi tersebut.

Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022
 


5. Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan pada kolom Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data Anda memenuhi prasyarat tersebut, maka kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.

Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022

 


6. Scroll ke bawah dan Klik MENDAFTAR SEKARANG.

 

7. Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran.

 

8. Bagi Guru Non-PNS, silakan klik tombol FILE untuk unggah file Scan Ijazah dan Scan SK Guru 2 tahun terakhir.

 

9. Jika sebagai Guru CPNS/PNS, pastikan Anda jg mengunggah file scan SK pengangkatan CPNS/PNS pada kolom yang sudah disediakan, isikan juga tanggal SK TMT sebelum 31 Desember 2015 dan juga unggah scan SK TMT tersebut pada kolom yang telah disediakan.

 

10. Jika form isian sudah sesuai dan unggah scan file yang dibutuhkan sudah dilakukan, klik tombol LANJUT.

 

11. Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data yang diajukan Guru. Periksa kembali data tersebut. Pastikan semua data dan file yang diunggah sesuai dengan yang disyaratkan. Jika sudah klik DAFTARKAN

 

12. Kembali ke laman Kelola Program Pend. Profesi Guru dan perhatikan notifikasi yang muncul. Pengajuan Pendaftaran Program PPG berhasil dilakukan.

Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Calon Daftar Peserta Pretes PPG, Salon Peserta Seleksi Kemampuan Akademi PPG Tahun 2022



Adapun persyaratan untuk pendaftaran PPG Daljab dan atau peserta Pretest PPG tahun 2022 antara lain sebagai berikut : 1) Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015; 2) Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest); 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV; 5) Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti; 6) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir; 7) Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 8) Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir; 9) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2022; 10) Sehat jasmani dan rohani; 11) Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza); dan 12) Berkelakuan baik.

 

Demikian informasi tentang Cara Daftar Mendaftar atau Pendaftaran Peserta PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter