Cara Mendaftar atau Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun 2022. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagaimana Cara Mendaftar atau Pendaftaran Calon Peserta PPG Daljab Tahun
2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun
2022? Jika Ada ingin mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (PPG Daljab) maka terlebih dahulu harus mengikuti pendaftaran.
Di dalam aturan terbaru
sebenarnya tidak mengenal lagi itila Pretest PPG yang ada adalah seleksi
kemampuan akademik. Berdasarkan Permendikbud
Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (bisa download
disini), Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut: a) seleksi administrasi tahap I; b) seleksi
kemampuan akademik; dan c) seleksi administrasi tahap II. Seleksi administrasi
tahap I meliputi:a) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen
administrasi; b) dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi Direktur
Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan c) berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti
seleksi kemampuan akademik.
Seleksi kemampuan akademik dilakukan
dengan tahapan: a) Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari
LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b) seleksi kemampuan akademik meliputi:
1) tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik
berbasis komputer; dan 2) wawancara; c) seleksi kemampuan akademik dilaksanakan
di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan. Seleksi administrasi tahap II meliputi: a) calon Mahasiswa Program PPG
dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti
fisik persyaratan administrasi sebagai berikut: 1) fotokopi ijazah pendidikan
terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 2) fotokopi surat
keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir, dengan ketentuan: a) guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan;
dan b) guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh
masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; 3) surat izin dari kepala sekolah
atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 4) pakta
integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya; dan 5) surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi
akademik S1/D4 dari luar negeri; b) bukti fisik administrasi disampaikan kepada
kepala Dinas Pendidikan; c) kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi
bukti fisik administrasi; d) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi
dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e) tim verifikasi dan
validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana
dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f)
kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada
kepala LPMP; g) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti
fisik; dan h) kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti
fisik kepada Direktur Jenderal. (5) Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh
Kepala LPMP. Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap
I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh
Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Dalam hal calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan
akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk
menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi
administrasi, geografis, dan perolehan nilai.
Berikut ini Cara Daftar Calon Peserta PPG Daljab Tahun
2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun
2022 ?
1.
Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : ppg.kemdikbud.go.id klik
LOGIN atau KLIK DISINI
2.
Kemudian masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda atu dapat juga
login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa
mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.
3.
Klik
tombol Masuk.
4.
Sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut terdapat notifikasi
pendaftaran PPG. Klik LIHAT INFO pada notifikasi tersebut.
5.
Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan pada kolom
Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data Anda memenuhi prasyarat
tersebut, maka kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.
6.
Scroll ke bawah dan Klik MENDAFTAR SEKARANG.
7.
Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran.
8.
Bagi Guru Non-PNS, silakan klik tombol FILE untuk unggah file Scan Ijazah dan
Scan SK Guru 2 tahun terakhir.
9.
Jika sebagai Guru CPNS/PNS, pastikan Anda jg mengunggah file scan SK
pengangkatan CPNS/PNS pada kolom yang sudah disediakan, isikan juga tanggal SK
TMT sebelum 31 Desember 2015 dan juga unggah scan SK TMT tersebut pada kolom
yang telah disediakan.
10.
Jika form isian sudah sesuai dan unggah scan file yang dibutuhkan sudah
dilakukan, klik tombol LANJUT.
11.
Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data yang diajukan Guru. Periksa
kembali data tersebut. Pastikan semua data dan file yang diunggah sesuai dengan
yang disyaratkan. Jika sudah klik DAFTARKAN
12.
Kembali ke laman Kelola Program Pend. Profesi Guru dan perhatikan notifikasi
yang muncul. Pengajuan Pendaftaran Program PPG berhasil dilakukan.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran
PPG Daljab dan atau peserta Pretest PPG
tahun 2022 antara lain sebagai berikut : 1) Telah diangkat sebagai guru
sampai dengan 31 Desember 2015; 2) Terdaftar pada Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus
pretest); 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,
dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV; 5) Berkualifikasi akademik S-1/D-IV
yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti; 6) Masih aktif
mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah
5 (lima) tahun terakhir; 7) Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah
negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 8) Guru bukan PNS di sekolah negeri
dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan
5 (lima) tahun terakhir; 9) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun 2022; 10) Sehat jasmani dan rohani; 11) Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza); dan 12) Berkelakuan
baik.
Demikian informasi tentang Cara Daftar Mendaftar atau Pendaftaran Peserta PPG Daljab Tahun
2022 atau Calon Daftar Peserta Pretes PPG (Seleksi Kemampuan Akademik) Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya.