PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir  jabatan fungsional perawat,  peningkatan  profesionalisme,  menjamin obyektivitas,  transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian,  serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional  perawat,  perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina  berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.


Ruang lingkup PMK atau Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PMK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat meliputi: a)   kedudukan, tugas jabatan,  jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional  Perawat; b)   uraian kegiatan jabatan fungsional Perawat;  c)   pengusulan, penilaian, penetapan angka kredit; dan   d)   kenaikan pangkat/jenjang. Adapun  Juknis atau Petunjuk Teknis lengkap tentang Jabatan Fungsional Perawat da angka kreditnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat merupakan acuan bagi  instansi pemerintah  dalam melakukan  pengelolaan  dan pengembangan  jabatan fungsional  Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini bertujuan untuk: a)   memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; b)   memperjelas butir kegiatan; c)   mempermudah  tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan d)   mempermudah perhitungan formasi.  

 

Ditegaskan dalam Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat bahwa Jabatan fungsional  Perawat  meliputi jabatan fungsional  Perawat  kategori  keterampilan dan   jabatan fungsional Perawat  kategori keahlian.  Jabatan  fungsional  Perawat   kategori keterampilan terdiri atas jenjang:  a)   jabatan fungsional Perawat terampil; b)   jabatan fungsional Perawat mahir; dan c)   jabatan fungsional Perawat  penyelia.  Jabatan  fungsional Perawat  kategori  keahlian  terdiri atas jenjang: a)   jabatan fungsional Perawat ahli pertama; b) jabatan fungsional Perawat ahli muda; c) jabatan fungsional Perawat ahli madya; dan d)  jabatan fungsional Perawat  ahli utama. 

 

Bagi Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.  Pejabat fungsional Perawat ahli pertama  yang berijazah Ners dan  masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a  dengan masa kerja  paling sedikit:

a.   satu  tahun   sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan

b.   dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a,  diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi . Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

 



Link download PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat (disini)

 

Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) tentang Jabatan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis  Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda. 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter