SE MENPAN PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERITAH

Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pdf


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah

 

Isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang admin terima menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Pertama, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pernbina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan

 

Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Ketiga, OIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut

a. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

 

Kempat  Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa  Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.

 

Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.

b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaiani Negara.

d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

e. Selaniutnya untuk keiancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya

 

Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditutup dengan pertnyaaan “Demikian untuk menjadi perhatan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”

 



Link download Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang  Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah (PDF). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter