Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah
Isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam
bentuk file pdf yang admin terima menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri
PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian
di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak
lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah
terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan
tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Pertama, pada prinsipnya
surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pernbina
Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna
mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang
berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan
kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan
Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi
Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah
bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai
dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah
Ketiga, OIeh sebab itu,
setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai Non-ASN di
Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat
diikutsertakan/ diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,
dengan ketentuan sebagai berikut
a.
Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi
Pemerintah
b.
Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN
untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.
c.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
d.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
e.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun pada 31 Desember 2021
Kempat Surat
Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan
Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk
melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi
Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.
Kelima, Untuk pemetaan
Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:
a.
Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka
3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal
30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.
b.
Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
c.
Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh
Badan Kepegawaiani Negara.
d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak
rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c
dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
e. Selaniutnya untuk keiancaran pemetaan data
Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi
dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya
Surat
Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan
Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditutup
dengan pertnyaaan “Demikian untuk
menjadi perhatan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”
Link download Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi
Pemerintah (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022
tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan
Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah (PDF). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.