Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Selanjutnya Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan
Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Program pengembangan sumber daya manusia
dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang
dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan diarahkan untuk melaksanakan fungsi: a)
pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; b) pengembangan sistem dan model Pemberdayaan
Masyarakat; dan c) pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat. Kebijakan
dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat. Penggerakan Swadaya Masyarakat
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan
melalui: a) Penyuluhan; b) Pelatihan; dan c) Pendampingan. Penggerakan Swadaya Masyarakat
dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga
Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.
Link download Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Penggerakan Swadaya Masyarakat (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Penggerakan Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.