PERMENDESA PDTT NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

 

Selanjutnya Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Program pengembangan sumber daya manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan diarahkan untuk melaksanakan fungsi: a) pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; b) pengembangan sistem dan model Pemberdayaan Masyarakat; dan c) pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat. Kebijakan dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat. Penggerakan Swadaya Masyarakat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan melalui: a) Penyuluhan; b) Pelatihan; dan c) Pendampingan. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.



 

Link download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter


































Free site counter