>

PERMENKES NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI

Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yang dimaksud Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

 

Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, bertujuan untuk: a) meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; b) meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi; c) meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan d) mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

 



Link download Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter