Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yang dimaksud Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Permenkes
Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, bertujuan untuk: a) meningkatkan
dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; b) meningkatkan
perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi; c) meningkatkan tata kelola
organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan d) mendukung program pemerintah di bidang
kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium
Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter
(TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.