>

JUKNIS PPG DALAM JABATAN (DALJAB) BAGI GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak


Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Bagi Guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 ini  dinyatakan bahwa 6Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru. Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP. Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.

 

Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.

 

Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini disusun sebagai acuan bagi: a) Direktorat Jenderal; b) LPTK; c) Dinas Pendidikan; d) Mahasiswa; dan e) Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.


Adapun ruang lingkup Persekjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPGDJ Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) ini meliputi: a) pendahuluan; b) capaian pembelajaran; c) beban belajar; d) rekognisi pembelajaran lampau; e) pembelajaran; f) penilaian; g) pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; h) pembiayaan; dan i) penutup.

 



Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak. (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Persetjen- Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab bagi guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter