Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Bagi Guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 ini dinyatakan bahwa 6Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru. Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP. Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.
Pelibatan Guru yang memiliki
sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan
menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi
dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi
(innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk
mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan
pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan
Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki
karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki
kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical
thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication),
kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru
yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.
Persesjen
Kemendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Bagi Guru
Dalam Jabatan (Daljab) Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak ini
disusun sebagai acuan bagi: a) Direktorat Jenderal; b) LPTK; c) Dinas
Pendidikan; d) Mahasiswa; dan e) Instansi lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Adapun ruang lingkup Persekjen
- Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPGDJ Yang
Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) ini meliputi: a) pendahuluan;
b) capaian pembelajaran; c) beban belajar; d) rekognisi pembelajaran lampau; e)
pembelajaran; f) penilaian; g) pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan; h)
pembiayaan; dan i) penutup.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun
2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Bagi Guru Penggerak. (DISINI)
Demikian informasi tentang
Persetjen- Persesjen Kemendikbudristek Nomor
21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab bagi guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)