Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Penilik berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program
PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFl di
Dinas Pendidikan KabupatenlKota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PAUD
NI. Penilik adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil.
Tugas pokok Penilik berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
adalah rnelaksanakan kegiatan pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program
PAUD NI. Jabatan fungsional Penilik terrnasuk dalarn rurnpun pendidikan
lainnya. Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik
pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
lnstansi Pembina jabatan fungsional
Penilik adalah Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai tugas pembinaan,
antara lain: a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penilik;
b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penilik; c) menetapkan standar kornpetensi
jabatan fungsional Penilik; d) menyusun pedoman uji kompetensi jabatan
fungsional Penilik; e) mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penilik; f) melakukan
sosialisasi jabatan fungsional Penilik serta petunjuk pelaksanaannya; g) menyusun
kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Penilik; h) menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan fungsional Penilik; i) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional
Penilik; j) memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional Penilik; k)
memfasilitasi pembentukan dan pembinaan organisasi profesi Penilik; l) memfasilitasi
penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penilik; m) melakukan bimbingan
teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Penilik; dan n. melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungional Penilik.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya bahwa
Jabatan fungsional Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian. Jenjang jabatan Penilik
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Penilik
Pertama; b) Penilik Muda; c) Penilik Madya; dan d) Penilik Utama. Jenjang pangkat
Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb.
b. Penilik Muda:
1.
Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Penilik Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Penilik Utama:
Pembina
Utama Madya, golongan ruang IVId.
Jenjang jabatanlpangkat Penilik
adalah jenjang jabatan/pangkat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk
masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan jabatanlpangkat
tidak sesuai dengan jabatan/pangkat.
Adapun unsur dan sub unsur kegiatan
Penilik, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar; dan
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Penilik serta memperoleh Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (SlTPP) atau sertifikat.
b. Kegiatan pengendalian
mutu program PAUD NI, meliputi:
1.
perencanaan program pengendalian mutu PAUD NI;
2.
pelaksanaan pemantauan program PAUD NI;
3.
pelaksanaan penilaian program PAUD NI;
4.
pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
pada satuan PAUD NI; dan
5.
penyusunan laporan hasil pengendalian rnutu PAUD NI.
c. Kegiatan evaluasi dampak program
PAUD NI, rneliputi:
1.
penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak prograrn PAUD NI;
2.
penyusunan instrurnen evaluasi dampak program PAUD NI;
3.
pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi darnpak program PAUD NI; dan
4.
presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD NI.
d. Kegiatan pengembangan profesi,
meliputi:
1.
pernbuatan karya tulis ilrniah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUD NI;
2.
penerjernahan/penyaduran buku dan bahan Lainnya di bidang PAUD NI; dan
3.
pernbuatan standar buku pedornan/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
pengendalian mutu PAUD NI.
4.
menjadi juara dalam lornba karya ilmiah.
e. Kegiatan penunjang pelaksanaan
tugas Penilik, meliputi:
1.
pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program
PAUD NI;
2.
keikutsertaan dalarn serninar/lokakarya di bidang PAUD NI;
3.
partisipasi aktif dalarn penerbitan bukdrnajalah di bidang PAUD NI;
4.
studi banding di bidang pengendalian rnutu program PAUD NI;
5.
keanggotaan dalam tirn penilai jabatan fungsional Penilik;
6.
perolehan penghargaanltanda jasa/tanda kehorrnatan/satya lancana karya satya;
7.
keanggotaan dalarn organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
8.
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik
dan Angka Kreditnya melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link downloiad Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Semoga
ada manfaatnya.