PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

 

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFl di Dinas Pendidikan KabupatenlKota atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PAUD NI. Penilik adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

Tugas pokok Penilik berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah rnelaksanakan kegiatan pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program PAUD NI. Jabatan fungsional Penilik terrnasuk dalarn rurnpun pendidikan lainnya. Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.

 

lnstansi Pembina jabatan fungsional Penilik adalah Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai tugas pembinaan, antara lain: a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penilik; b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penilik; c) menetapkan standar kornpetensi jabatan fungsional Penilik; d) menyusun pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Penilik; e) mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penilik; f) melakukan sosialisasi jabatan fungsional Penilik serta petunjuk pelaksanaannya; g) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional Penilik; h) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Penilik; i) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penilik; j) memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional Penilik; k) memfasilitasi pembentukan dan pembinaan organisasi profesi Penilik; l) memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penilik; m) melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Penilik; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungional Penilik.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan fungsional Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian. Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Penilik Pertama; b) Penilik Muda; c) Penilik Madya; dan d) Penilik Utama. Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:

a. Penilik Pertama:

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb.

b. Penilik Muda:

1. Penata, golongan ruang Illlc; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.

c. Penilik Madya:

1. Pembina, golongan ruang IVIa;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.

d. Penilik Utama:

Pembina Utama Madya, golongan ruang IVId.

Jenjang jabatanlpangkat Penilik adalah jenjang jabatan/pangkat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan jabatanlpangkat tidak sesuai dengan jabatan/pangkat.

 

Adapun unsur dan sub unsur kegiatan Penilik, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar; dan

2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Penilik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (SlTPP) atau sertifikat.

b. Kegiatan pengendalian mutu program PAUD NI, meliputi:

1. perencanaan program pengendalian mutu PAUD NI;

2. pelaksanaan pemantauan program PAUD NI;

3. pelaksanaan penilaian program PAUD NI;

4. pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD NI; dan

5. penyusunan laporan hasil pengendalian rnutu PAUD NI.

c. Kegiatan evaluasi dampak program PAUD NI, rneliputi:

1. penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak prograrn PAUD NI;

2. penyusunan instrurnen evaluasi dampak program PAUD NI;

3. pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi darnpak program PAUD NI; dan

4. presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD NI.

d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:

1. pernbuatan karya tulis ilrniah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUD NI;

2. penerjernahan/penyaduran buku dan bahan Lainnya di bidang PAUD NI; dan

3. pernbuatan standar buku pedornan/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUD NI.

4. menjadi juara dalam lornba karya ilmiah.

e. Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik, meliputi:

1. pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian rnutu dan evaluasi darnpak program PAUD NI;

2. keikutsertaan dalarn serninar/lokakarya di bidang PAUD NI;

3. partisipasi aktif dalarn penerbitan bukdrnajalah di bidang PAUD NI;

4. studi banding di bidang pengendalian rnutu program PAUD NI;

5. keanggotaan dalam tirn penilai jabatan fungsional Penilik;

6. perolehan penghargaanltanda jasa/tanda kehorrnatan/satya lancana karya satya;

7. keanggotaan dalarn organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan

8. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link downloiad Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter