Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Pamong Belajar berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian
program, pengembangan model PNFI. Pamong Belajar merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Tugas pokok Pamong Belajar berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka
Kreditnya, adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program,
dan mengembangkan model di bidang PNFI. Beban kerja Pamong Belajar untuk melaksanakan
kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang
PNFI paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) minggu.
lnstansi pembina jabatan fungsional
Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai tugas
pembinaan antara lain: a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
Pamong Belajar; b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar;
c) menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; d) menyusun
pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; e) mengusulkan
tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar; f) melakukan sosialisasi jabatan fungsional
Pamong Belajar serta petunjuk pelaksanaannya; g) menyusun kurikulum pendidikan dan
pelatihan fungsional Pamong Belajar; h) menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan fungsional Pamong Belajar; i) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional
Pamong Belajar; j) memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar;
k) memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar; I) memfasilitasi
penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pamong Belajar; m)
melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas jabatan fungsional Pamong
Belajar; dan n) melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya,
bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar;
2.
Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh
sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
dan
3.
Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
b. Kegiatan belajar
mengajar, meliputi:
1.
Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
2.
Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan; dan
3.
Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
c. Kegiatan pengkajian
program PNFI, meliputi:
1.
Persiapan pengkajian program; dan
2.
Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan
model PNFI, meliputi:
1.
Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2.
Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi
Pamong Belajar, meliputi :
1.
Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI;
2.
Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal;
3.
Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di
bidang PNF; dan
4.
Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
f. Penunjang tugas Pamong
Belajar, meliputi:
1.
Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan;
2.
Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan;
3.
Berprestasi dalam bidang pendidikan;
4.
Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya; dan
5.
Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya,
bahwa Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan tingkat keahlian. Jenjang
jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
yaitu: a) Pamong Belajar Pertama; b) Pamong Belajar Muda; dan c) Pamong Belajar
Madya; Jenjang pangkat Pamong Belajar sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama:
1)
Penata Muda, golongan ruang Ill/a; dan
2)
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Pamong Belajar Muda:
1)
Penata, golongan ruang Ill/c; dan
2)
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Pamong Belajar Madya:
1)
Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Jenjang pangkat dan jabatan Pamong
Belajar berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing
jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan. Setiap
kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Uji
kompetensi di atur lebih lanjut oleh lnstansi Pembina.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan
Angka Kreditnya melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link downloiad Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar
dan Angka Kreditnya (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya. (sumber: https://www.acuanbersama.com/)