PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KB (PLKB)

Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan KB Keluarga Berencana)


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

 

PLKB menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (PLKB) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas: a) PLKB Pemula; b) PLKB Terampil; c) PLKB Mahir; dan d) PLKB Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Pencatatan dan Pelaporan; b) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c) Pelayanan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi:

1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;

2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan

3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;

b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi:

1. promosi; dan

2. pembinaan; dan

c. pelayanan, meliputi:

1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan

2. fasilitasi teknis Pelayanan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan KB Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter