Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
PLKB menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (PLKB) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PLKB
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
PLKB terdiri atas: a) PLKB Pemula; b) PLKB Terampil; c) PLKB Mahir; dan d) PLKB
Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB tercantum dalam Lampiran III
dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Tugas Jabatan Fungsional
PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 53 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), yaitu
melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan,
Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
PLKB yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a) Pencatatan dan
Pelaporan; b) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c) Pelayanan. Subunsur dari
unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan,
meliputi:
1.
Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2.
Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3.
Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi,
dan Edukasi, meliputi:
1.
promosi; dan
2.
pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1.
fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2.
fasilitasi teknis Pelayanan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas
Lapangan KB (Keluarga Berencana), melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan KB Keluarga
Berencana). Semoga ada manfaatnya.