Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbud Ristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI SMP/MTs
SMA/MA SMK/SMK (Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN) dinyakan bahwa Standar
Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan
dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.
Selanjutnya
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN menyatakan Standar
Sarana dan Prasarana terdiri atas: a) Standar Sarana dan Prasarana pada
pendidikan anak usia dini; b) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang
Pendidikan dasar; dan c) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan
menengah.
Standar
Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini meliputi Standar Sarana dan
Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/
kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat. Adapun Standar
Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk
lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat.
Sedangkan
Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah meliputi: a) Standar
Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana
dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/ bentuk
lain yang sederajat.
Standar
Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan
Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen: a) sarana; dan b) prasarana.
) Standar Sarana dan Prasarana termasuk: a) sarana spesifik; dan b) prasarana
spesifik. Sarana spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik
Penyandang Disabilitas. Prasarana spesifik berlaku untuk: pendidikan anak usia
dini; pendidikan kejuruan; dan pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
Ditegaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN bahwa pengertian sarana
adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai
tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: bahan pembelajaran; alat
pembelajaran; dan perlengkapan.
Sedangkan
pengertian prasarana adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas: lahan, bangunan; dan ruang. Lahan
berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi
sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan ruang merupakan tempat yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya
untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang
tertutup.
Selengapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
Link
Download Permendikbudristek Nomor 22
Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI SMP/MTs SMA/MA
SMK/MAK (Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN) DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.