Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah Swasta terbaru ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Dalam
Latar Belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian
Madrasah Swasta dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa
pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan
pendirian madrasah. Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang
ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri tersebut.
Penyusunan
Petunjuk Teknis ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga
negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis,
agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui
UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui
program "Pendidikan untuk Semua" (Education for All),
Kedua,
peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan
prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera,
demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi. RPJIVIN 2010-2014 dan RPJPN
2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam
bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target
pembangunan nasional.
Ketiga,
kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program
terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Ditegaskan
dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah MI MTS MA MAK Swasta
bahwa akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan
sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional.
Akreditasi juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai
salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (1)
standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv)
standar pendidik clan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana,
(vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar
pembiayaan.
Keempat,
sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan
madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa
layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, pemberian izin
pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin
pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Atas
dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan
prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur
secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM. Dalam
konteks ini, petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen
standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat ini diperlukan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan
pendidikan madrasah dalarn rangka mewujudkan madrasah lebih balk.
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah MI MTS MA MAK Swasta
menyatakan Menetapkan Petunjuk. Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan
olch Masyarakat sebagairnana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Persyaratan Pendirian RA MI MTs MA Madrasah Swasta menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dirnaksud dalam Diktum Kesatu merupakan
pedoman bagi Para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalarn rangka
pelayanan izin pendirian madrasah yang mengatur tentang persyaratan,
kewenangan, prosedur, jadwal kegiatan, masa berlaku izin, mekanisme pembinaan
dan evaluasi, prosedur penutupan madrasah, clan standar format yang digunakan
dalam pelayanan pembe•ian izin pendirian madrasah yang diselenggarakan olch
masyarakat.
KETIGA
Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Juknis Pendirian RA MI MTs MA atau Madrasah Swasta menyatakan
dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/97 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara
Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dieabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KEEMPAT Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah MI MTS MA MAK Swasta
menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal
28 Februari 2023
Kepdirjen
Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Persyaratan
dan Juknis Pendirian Madrasah Swasta ini bertujuan untuk:
1.
meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur
permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2.
menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
3.
memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder)
pendidikan madrasah dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi
RA, MI, MTs, MA, dan MA K;
4.
memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan
koordinasi yang efektifantar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam
melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Madrasah.
Ruang
lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Juknis Pendirian Madrasah (RA MI MTs MA) Swasta ini
adalah:
1.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan izin pendirian
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kernenterian Agama.
2.
Pembagian kewenangan di antara para pemangku kebijakan di lingkungan
Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) dalam
rangka pemberian izin pendirian madrasah.
3.
Prosedur Permohonan Izin Pendirian Madrasah.
4.
Jadwal Kegiatan Proses Pemberian Izin Pendirian Madrasah.
5.
Masa berlaku izin, pembinaan clan evaluasi, dan prosedur penutupan madrasah.
6.
Standar format yang digunakan dalam pelayanan pemberian izin pendirian
Madrasah.
Apa
saja Persyaratan dan Juknis Pendirian
Madrasah RA MI MTS MA Swasta ? Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan
Juknis Pendirian Madrasah Swasta, bahwa Persyaratan pendirian RA MI MTS MA
Swasta adalah sbb
1.
Persyaratan Administratif
Persyaratan
administratif pendirian madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
b.
Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
dan pengurus;
c.
Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
d.
Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit
sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
2.
Persyaratan Teknis
Rincian Persyaratan
Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat adalah:
a.
Kurikulum
b.
Rencana Pengembangan
c.
Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Guru, Jumlah
minimal guru dan Kualifikasi pendidikan
b) Kepala Madrasa, Kualifikasi
pendidikan
c). Tenaga
Administrasi/Tata Usaha
d.
Sarana dan Prasarana
1) Luas tanah/lahan
minimal
2) Gedung
3) Sarana ruang kelas
minimal
4) Koleksi buku
perpustakaanlbahan ajar
5) Media Pembelajaran
3.
Persyaratan Kelayakan
Persyaratan kelayakan
izin pendirian madrasah adalah sebagai berikut:
a)
Tata ruang
b)
Geografis
Rincian
spesifik Persyaratan dan Juknis dan Prosedur Pendirian Madrasah RA MI MTS MA Swasta silahkan download dan baca Kepdirjen
Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis,
Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah MI MTS MA MAK Swasta, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023 Tentang Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian
Madrasah MI MTS MA MAK Swasta. Semoga ada manfaatnya