Daftar Nama Pendidikan Kesetaraan Penerima Dana BOP Kinerja Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023.
Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun
Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan penerima
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun anggaran
2023 selanjutnya disebut Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA Kepmendikbudristek Tentang Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun 2023 menyatakan bahwa Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 260/P/2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik
Tahun Anggaran 2023.
Link download Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek
Nomor 260/P/2023 DISINi
Demikian informasi tentang Daftar Nama Pendidikan Kesetaraan Penerima
Dana BOP Kinerja Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023. Semoga
ada manfaatnya.