Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2024; b) bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran
2024 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana
yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas
nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan
keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana
yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan
dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan
keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
BOKB merupakan bantuan operasional
dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik
Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan
operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan
stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima
DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan
belanja barang dan jasa menggunakan katalog sektoral BKKBN. Dalam hal menu BOKB
tidak atau belum tersedia dalam katalog sektoral BKKBN, sistem pengadaan BOKB dapat
menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan
BOKB dikelompokan dalam menu: a) Balai Penyuluhan KB; b) pelayanan KB; c) penggerakan
di Kampung KB; d) penurunan stunting; dan e) pembinaan Program Bangga Kencana bagi
masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD.
Balai Penyuluhan KB meliputi:
a) operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b) operasional
pengolahan data; c) dukungan langganan daya dan jasa; d) dukungan jasa tenaga
keamanan dan pramusaji; e) operasional kegiatan konseling pusat pelayanan Keluarga
sejahtera di Balai Penyuluhan KB; dan f) dukungan sistem informasi Keluarga.
Pelayanan KB meliputi: a) operasional
distribusi alat dan obat kontrasepsi; b) operasional koordinasi pelayanan KB; c)
operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes; d) operasional penggerakan pelayanan
KB metode kontrasepsi jangka panjang; dan e) operasional registrasi dan
register pelayanan KB di Fasyankes.
Penggerakan di Kampung KB meliputi:
a.) pembekalan Pokja Kampung KB; b) pertemuan Pokja Kampung KB; c). operasional
ketahanan Keluarga Poktan; dan d) operasional penguatan Kampung KB.
Penurunan stunting meliputi:
a) pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b) operasional pendampingan keluarga
berisiko stunting; c) operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga
berisiko stunting; d) operasional dapur sehat atasi stunting; e) operasional
koordinasi tim percepatan penurunan stunting; f) audit kasus stunting; dan g) mini
lokakarya kecamatan.
Pembinaaan Program Bangga Kencana
oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD meliputi: a) operasional pelaksanaan pemutakhiran
data wilayah kerja; b) operasional pelaksanaan KIE; c) dukungan Media KIE; dan d)
dukungan manajemen.
Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menetapkan mekanisme
penggunaan bina keluarga balita kit stunting.
Pengelolaan BOKB di daerah
meliputi: a) penyusunan rencana kegiatan; b) penganggaran; c) pelaksanaan
kegiatan; d) pelaporan; dan e) monitoring dan evaluasi.
Selanjutny dinyatakan dalam Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga
Berencana) Tahun Anggaran 2024 bahwa Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: a) menu kegiatan; b) rincian
alokasi BOKB; dan c) keterangan.
Penganggaran merupakan penganggaran
BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu
pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan
mengacu pada rincian APBN.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan
oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola
BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala BKKBN melalui
aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Pelaporan berupa
laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: a) realisasi penyerapan
anggaran; b) realisasi kegiatan; dan c) permasalahan dalam pelaksanaan. Laporan
disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir
triwulan berjalan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan
terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) realisasi penyerapan
anggaran setiap kegiatan BOKB; c) kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran
APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d) permasalahan
pelaksanaan BOKB; e) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f) permasalahan lain yang
dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
BKKBN melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara: mandiri atau terpadu. Monitoring dan
evaluasi BOKB secara mandiri dilaksanakan oleh masing-masing Unit Utama pengampu
menu kegiatan BOKB. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan
oleh: a) Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan
Pengelolaan Barang Milik Negara; b) Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB; dan
c) Inspektorat Utama.
Monitoring dan evaluasi BOKB
secara terpadu dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional. Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan
setiap triwulan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan PD-KB
provinsi dan PD-KB kabupaten/kota.
Pengelolaan keuangan BOKB dalam
APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan
BOKB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOKB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKKBN Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan
Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024, melalui salinan
dokumen yag tersedia di bawah ini.
Link Download Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga
Berencana) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.