PERATURAN BKKBN NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOKB TAHUN ANGGARAN 2024

Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024


Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2024; b) bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

 

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.

 

Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa menggunakan katalog sektoral BKKBN. Dalam hal menu BOKB tidak atau belum tersedia dalam katalog sektoral BKKBN, sistem pengadaan BOKB dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu: a) Balai Penyuluhan KB; b) pelayanan KB; c) penggerakan di Kampung KB; d) penurunan stunting; dan e) pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD.

 

Balai Penyuluhan KB meliputi: a) operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b) operasional pengolahan data; c) dukungan langganan daya dan jasa; d) dukungan jasa tenaga keamanan dan pramusaji; e) operasional kegiatan konseling pusat pelayanan Keluarga sejahtera di Balai Penyuluhan KB; dan f) dukungan sistem informasi Keluarga.

 

Pelayanan KB meliputi: a) operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b) operasional koordinasi pelayanan KB; c) operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes; d) operasional penggerakan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang; dan e) operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.

 

Penggerakan di Kampung KB meliputi: a.) pembekalan Pokja Kampung KB; b) pertemuan Pokja Kampung KB; c). operasional ketahanan Keluarga Poktan; dan d) operasional penguatan Kampung KB.

 

Penurunan stunting meliputi: a) pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b) operasional pendampingan keluarga berisiko stunting; c) operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga berisiko stunting; d) operasional dapur sehat atasi stunting; e) operasional koordinasi tim percepatan penurunan stunting; f) audit kasus stunting; dan g) mini lokakarya kecamatan.

 

Pembinaaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD meliputi: a) operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b) operasional pelaksanaan KIE; c) dukungan Media KIE; dan d) dukungan manajemen.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menetapkan mekanisme penggunaan bina keluarga balita kit stunting.

 

Pengelolaan BOKB di daerah meliputi: a) penyusunan rencana kegiatan; b) penganggaran; c) pelaksanaan kegiatan; d) pelaporan; dan e) monitoring dan evaluasi.

 

Selanjutny dinyatakan dalam Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024 bahwa Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: a) menu kegiatan; b) rincian alokasi BOKB; dan c) keterangan.

 

Penganggaran merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.

 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.

 

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala BKKBN melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: a) realisasi penyerapan anggaran; b) realisasi kegiatan; dan c) permasalahan dalam pelaksanaan. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.

 

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c) kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d) permasalahan pelaksanaan BOKB; e) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f) permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara: mandiri atau terpadu. Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri dilaksanakan oleh masing-masing Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan oleh: a) Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b) Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB; dan c) Inspektorat Utama.

 

Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu dilaksanakan setiap triwulan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan PD-KB provinsi dan PD-KB kabupaten/kota.

 

Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BOKB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024, melalui salinan dokumen yag tersedia di bawah ini.

 



Link Download Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter