Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; c) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU- XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023, menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada pokoknya menyatakan sepanjang tidak dimaknai Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama; d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, yang Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengertian Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Pejabat Fungsional Panitera Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera Konstitusi
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
merupakan jabatan karier PNS. Panitera Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana
tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi. Panitera Konstitusi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui Panitera dan
Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi termasuk
dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. abatan Fungsional Panitera Konstitusi
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Panitera
Konstitusi terdiri atas: a) Panitera Konstitusi Ahli Pertama; b) Panitera
Konstitusi Ahli Muda; c) Panitera Konstitusi Ahli Madya; dan d) Panitera
Konstitusi Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan
Menteri PANRB) atau Permenpan RB Nomor
18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, melalui
salinan dokumen di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB)
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi. Semoga ada manfaatnya.