Download Panduan Pengisian RHK SKP Guru di PMM. Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dengan
menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan
Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan
spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran
yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif
terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka
Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah,
mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
di sektor pendidikan.
Sebelumnya,
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan
sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian
Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian
telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk
pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan
aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting
untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,
khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan
utama.
Sejalan
dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas,
mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta
tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak
hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih
transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para
pemangku kepentingan.
Dengan
disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi
landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Berikut
ini Panduan Pengisian RHK SKP Guru di PMM
Link download Panduan Pengisian RHK SKP Guru di PMM (disini)
Untuk
Download Panduan Penilaian atau
Pengelollan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (silahkan akses disini)
Demikian
informasi tentang Panduan Pengisian RHK SKP Guru di PMM. Semoga ada manfaatnya.
terima kasih