Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Adapun
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan
sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan
kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. sedangkan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan
Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan
pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan jabatan
karier PNS. Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan
sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi
Pemerintah. Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan
dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi
Pemerintah. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh
pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian terdiri atas:
a.
Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b.
Pekerja Sosial Ahli Muda;
c.
Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d.
Pekerja Sosial Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas:
a.
Penyuluh Sosial Ahli Pertama;
b.
Penyuluh Sosial Ahli Muda;
c.
Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial menurut Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah melaksanakan praktik
pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi
pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu
melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan
sosial. Tugas sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial,
pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan social Tugas dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan
informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif
dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup kegiatan pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi: a) Pekerja Sosial Ahli
Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial; b.0 Pekerja Sosial Ahli Muda
melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial; c)
Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan
pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama
melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis
nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.
Sedngkan
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial,
meliputi: a) Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan
sosial; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan
konsultasi penyuluhan sosial; c) Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses
penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial;
dan d) Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan
rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan
sosial.
Selain
ruang lingkup kegiatan , Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya) dilaksanakan
untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; b) ruang lingkup dan jangkauan program
kesejahteraan sosial; c) jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan
sosial; dan d) tipe unit kerja organisasi pelaksana.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
atau c) promosi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2.
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi
untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon
PNS, bagi JabatanFungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial kategori keahlian, pada jenjang:a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda. Pengangkatan
pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan
diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
melalui pengangkatan pertama.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Pekerja Sosial yaitu:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan
sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
b)
magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang
ahli utama; dan
2.
bagi Penyuluh Sosial:
a)
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b)
magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
untuk jenjang ahli utama.
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang
sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau
pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama; b) pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda;
dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
Perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan
ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan
Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan
Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman
bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
Dalam
hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan
pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara
kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan
dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
rekomendasi tim penilai kinerja. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah:
1.
magister bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Pekerja
Sosial ahli utama; dan
2. magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.
Untuk
mengikuti uji kompetensi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selnjutnya
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan
PyB, bagi: a) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya; b) Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan c) Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri. Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila: a) mengundurkan
diri dari Jabatan; b) diberhentikan sementara sebagai PNS; c) menjalani cuti di
luar tanggungan negara; d) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e)
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f) tidak memenuhi persyaratan
Jabatan Fungsional.
Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat
kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki
dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di
bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan. Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan dapat
disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling
singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB
sebelum ditetapkan pemberhentiannya. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Dan Kenaikan Pangkat Jabatan
Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial? Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, Pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial terdiri
atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi
ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian
kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja.
Evaluasi
Kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian
dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan
tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil,
berbahaya, rawan, dan/atau konflik. Konversi angka kredit) serta pengelolaan
kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural. Standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib mengembangkan kompetensi
secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan
minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan
apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam
hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi
kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia
lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat
diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki
penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka
Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen yang terdapat
di bawah ini.
Link
download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem