PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. sedangkan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan jabatan karier PNS. Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian terdiri atas:

a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;

b. Pekerja Sosial Ahli Muda;

c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan

d. Pekerja Sosial Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas:

a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;

b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;

c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial menurut Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Tugas sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan social Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi: a) Pekerja Sosial Ahli Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial; b.0 Pekerja Sosial Ahli Muda melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial; c) Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.

 

Sedngkan Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, meliputi: a) Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial; c) Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan d) Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial.

 

Selain ruang lingkup kegiatan , Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; b) ruang lingkup dan jangkauan program kesejahteraan sosial; c) jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan sosial; dan d) tipe unit kerja organisasi pelaksana.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan

2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi JabatanFungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda. Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui pengangkatan pertama.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pekerja Sosial yaitu:

a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama; dan

2. bagi Penyuluh Sosial:

a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;

b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama.

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.

 

Perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah:

1. magister bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Pekerja Sosial ahli utama; dan

2. magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.

 

Untuk mengikuti uji kompetensi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selnjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya; b) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan c) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila: a) mengundurkan diri dari Jabatan; b) diberhentikan sementara sebagai PNS; c) menjalani cuti di luar tanggungan negara; d) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e) ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f) tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.

 

Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial? Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

 

Evaluasi Kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik. Konversi angka kredit) serta pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 


Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter