Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024
tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar
Biasa; b) bahwa untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud pada konsideran angka 1 di atas, perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur.
Dasar hokum diterbitkannya Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024
tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Ristek, dan Teknologi nomor 16 tahun
2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun
2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 612);
11.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
13.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
110 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
14.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
15.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, Tanggal
31 Desember 2023;
17.
Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja dan
Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024;
18.
Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 Tanggal
31 Desember 2023; dan
19.
Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 1 Januari
2024.
Memutusakan Menetapkan:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Jenjang Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun
Ajaran 2024/2025
Diktum KESATU Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2024/2025 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB,
dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Taruna
Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus (SMK Negeri 12 Surabaya, SMA Negeri
Olahraga, dan SMK Negeri 5 Malang) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Terbuka Provinsi
Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Keputusan ini.
Diktum KEENAM Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menyatakan menetapkan Penetapan
Wilayah Zonasi di tiap Kabupaten/Kota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI Keputusan ini.
Diktum KETUJUH Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan Membebankan seluruh biaya sebagai
akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal 1 Januari 2024.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Adapun Persyaratan PPDB PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
a.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik baru;
b.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
c.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
d.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga
(KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar
zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari
luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota
provinsi di wilayah Jawa Timur;
e.
Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada huruf d adalah wilayah
luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu)
kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
f.
Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada huruf d, diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10
Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil
yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
g.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki
oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai
berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;
h.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1.
bencana alam; dan/atau
2.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut
Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga
jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Contohnya seperti Wabah
Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i.
Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak
menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan
sebagai dasar seleksi;
j.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana
dimaksud pada huruf i, antara lain:
1.
penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta
didik);
2.
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3.
hilang atau rusak.
k.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf j,
maka harus disertakan:
1.
KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga)
atau rusak; atau
2.
surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
l.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan
kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
m.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama
dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya;
n.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada huruf m, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang
tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan
instansi berwenang;
o.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi
dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
p.
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok
pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan
surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat
keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;
q.
Surat keterangan domisili yang dimaksud pada huruf p, diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024
tanggal 10 Juni 2024;
r.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang
SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs;
s.
Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat
keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik,
fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog,
dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan
dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu,
grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;
t.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung
dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar
provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
u.
Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi
persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin
belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada
direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal
yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
v.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
w.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (v) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis;
x.
Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon
peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi
calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
y.
Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
z.
Persyaratan khusus sebagai mana dimaksud pada huruf y bagi calon peserta didik
baru SMK terdiri dari:
1. Calon
peserta didik tidak boleh buta warna pada:
No |
Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi
Keahlian |
Keterangan |
a |
Teknologi Manufaktur dan Rekayasa: |
Semua Konsentrasi
Keahlian |
b |
Energi dan Pertambangan |
Konsentrasi Keahlian pada
Program Keahlian
Teknik Ketenagalistrikan |
c |
Teknologi Informasi |
Semua Konsentrasi
Keahlian |
d |
Kesehatan
dan Pekerjaan Sosial |
- Asisten Teknik Laboratorium Medik - Farmasi Klinis dan Komunitas - Farmasi Industri |
e |
Seni dan Ekonomi Kreatif |
- Seni
Lukis |
|
|
- Desain Komunikasi
Visual - Kriya Kreatif Batik
dan Tekstil - Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi - Teknik Grafika -
Kriya Kreatif Keramik -
Animasi -
Desain dan Produksi Busana |
f |
Pariwisata |
Tata Kecantikan Kulit dan Rambut |
2)
Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling
rendah 158 cm untuk
laki-laki
pada:
No |
Bidang Keahlian/Program
Keahlian/ Konsentrasi
Keahlian |
a |
Usaha Layanan Pariwisata |
b |
Perhotelan |
c |
Teknik Alat Berat |
d |
Teknik Mekanik
Industri |
e |
Teknik Pemesinan |
aa.
Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program
Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf z wajib melakukan tes kesehatan pada saat
pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan
bb.
Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB
dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025
Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian infromasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya