Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan.
6.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
7.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan
internasional.
8.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan
pengaduan di bidang perdagangan.
9.
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe
(type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan
laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
10.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
11.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat
mata di bidang metrologi legal.
12.
Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis
dan penyuluhan di bidang perdagangan.
13.
Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan
dan kerja sama perdagangan internasional.
14.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan,
penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
15.
Pejabat Fungsional Penera yang selanjutnya disebut Penera adalah PNS yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian
dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap
tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan
standar ukuran.
16.
Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu
Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
pengujian mutu barang dan kalibrasi.
17.
Pejabat Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut dengan Pengamat Tera
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan,
pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
18.
Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah ASN yang diberi
hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang,
dan alat perlengkapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
19.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau
memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda
tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang
dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang
belum dipakai.
20.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang
berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau
tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian
yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan
yang telah ditera.
21.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas
dan/atau kualitas.
22.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran.
23.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa
atau penimbangan.
24.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap
atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran,
penakaran, atau penimbangan.
25.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran,
metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik
dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan
umum dalam hal kebenaran pengukuran.
26.
Standar Ukuran Kemetrologian yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah standar
satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran
yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan kemetrologian.
27.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang
yang dimasukan kedalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian
dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan
dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau
dipamerkan;
28.
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan
dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan perdagangan dengan negara
lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
29.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
31.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
32.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
33.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
34.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi
internasional.
35.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin
suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
37.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Perdagangan, Negosiator
Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat
Tera.
38.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji
Mutu Barang, dan Pengamat Tera.
39.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Selengkapnya baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, melalui salinan dokumen di bawah
ini.
Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri PANRB atau
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.