Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non ASN Tahun 2024 / 2025 diatur melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN).
Ada beberap pertimbangan
diterbitkkan Persesjen Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non ASN Tahun
2024 / 2025. Pertama, bahwa penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan
khusus bagi penerima tunjangan yang belum memiliki rekening dan pemberhentian
pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan
yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus dapat
terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki kepastian
hukum;
Kedua, bahwa Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, masih terdapat kekurangan,
sehingga perlu diubah.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Persesjen Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Juknis Penyaluran
TPG dan Tunjangan Dasus Bagi Guru Non ASN adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1145);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi Guru NonASN adalah sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki:
1)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2)
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
e.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
f.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan
Penerima Tunjangan Khusus (DASUS) adalah sebagai berikut
a.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki:
a)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b)
surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2)
memiliki NUPTK;
3)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan
rasio kebutuhan guru;
4)
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Penerima Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a.
setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing
atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau
penyetaraan; dan
b.
sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi
yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun
2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non ASN Tahun 2024 / 2025.
Semoga ada manfaatnya