Dosen adalah ujung tombak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, perlu adanya tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perubahan regulasi, tuntutan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan lama terkait profesi dosen dirasa sudah tidak lagi memadai.
Selain itu, ketidakjelasan
terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta adanya perbedaan dalam
pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi, menimbulkan kebutuhan untuk
memperbaharui aturan agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan
efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan karier dosen. Oleh karena itu,
diperlukan regulasi baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen
yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan pendidikan tinggi saat ini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk respon pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas pengaturan terkait jenjang karier, pemberian jabatan akademik, sertifikasi dosen, serta pengaturan penghasilan dan tunjangan dosen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ada 3 pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen, Pertama, bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen.
Kedua, bahwa beberapa
pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen pada perguruan
tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat
ini, sehingga perlu diganti.
Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 71
ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4),
Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Adapun peraturan yang
mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbud ristek
Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor,
dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban
Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada Masyarakat.
3.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
7.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
8.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
9.
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
10.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang dibentuk oleh masyarakat yang
menyelenggarakan PTS.
11.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Mendikbud atau Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen,
Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 TentangProfesi Karier dan Penghasilan Dosen
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya.