Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan
Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini diterbitkan untuk pengembangan
karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi,
Perlu diketahui bahwa Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini merupakan pengganti
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
2 Tahun 2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Sebagaimana diketahui Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional
pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan
Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan
analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam kedudukan sebagai
jabatan pemerintahan, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan
jabatan karier PNS. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan
Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas: Pengawas Farmasi dan
Makanan Ahli Pertama; Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan. Tugas dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian,
pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan ruang
lingkup kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat
kompetensi. Dalam melaksanakan kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan
Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi Dan Makanan.
Link Download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga
ada manfaatnya.