Permenpan Nomor 13 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,

 

Perlu diketahui bahwa Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

 

Dalam kedudukan sebagai jabatan pemerintahan, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda; Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan Makanan.

 

Dalam melaksanakan ruang lingkup kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Dalam melaksanakan kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan.

 




Link Download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter