Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diterbitkan dengan beberapa pertimbangan. Pertama. bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Kedua, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi selaku instansi pembina jabatan fungsional penggerak swadaya
masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
Ketiga, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang
Petunjuk Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 192);
4.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
823);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83);
Beberapa ketentuan yang di
ataur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah
1.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai
kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
2.
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan
dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penggerak Swadaya
Masyarakat.
5.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada Instansi Pemerintah.
11.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat
Link download PermendesaPDTT Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya.