>

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun 2025

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun 2025


Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Peraturan yang mendasari diterbitkannya PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2023  tentang Penyusunan  Rencana  Kerja  dan  Anggaran  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472).

 

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

 

Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: a) batas tertinggi; atau b) dapat dilampaui.  Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sedangkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Berikut ini salinan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025

 



Link download PMK Nomor 39Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun Anggaran 2025 Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter