Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2023
tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472).
Pasal 1 Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun
Anggaran 2025 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan
untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: a) batas tertinggi; atau b) dapat
dilampaui. Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sedangkan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud
dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Penerapan penggunaan Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan PMK
Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut ini salinan PMK
Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025
Link download PMK Nomor 39Tahun 2024
Demikian informasi tentang PMK
Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun Anggaran 2025 Semoga ada manfaatnya