PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH |
Berdasarkan PP Nomor 48
Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, disebutkan
bahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan Pendidikan,
Biaya Penyelenggaraan dan/atau
Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi
Peserta Didik.
1. Sumber-Sumber
Pemasukan Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan
pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai konsekuensi logisnya maka
sumber-sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri
sekolah , orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan
penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta
masyarakat luas.
1).
Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan untuk SD dan
SMP, saat ini bersumber dari dana BOS yang dialokasikan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapat
juga dana khusus melalaui pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI dan APBD
II. Dana BOS ini, merupakan dana operasi
nonpersonalia sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber dari
dana Rutin melalui APBN dan APBD.
2).
Dana Masyarakat; dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau
dari sponsor dan donatur
3).
Dana Swadaya
Beberapa kegiatan
yang merupakan usaha mandiri
sekolah yang bisa
menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantin
sekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3)
pengelolaan wartel, (4)
pengelolaan jasa antar jemput
siswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor
yang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana dari
peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraan
lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa
disisihkan untuk sekolah.
4.)
Sumber Lain
Selain yang sudah disebutkan di atas,
masih ada sumber pembiayaan alternatif
yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun
yang bersifat matching grant
(imbal swadaya).
2.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1). Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2).
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3). Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
3.
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Prinsip-prinsip
manajemen sekolah meliputi:
1).
Transparansi.
2).
Akuntabilitas
3).
Efektivitas.
=======================================
=======================================
Alokasi Keuangan Sekolah
Pendanaan pendidikan saat ini dapat
dikelompokkan menjadi biaya personalia
dan operasi nonpersonalia.
Biaya personalia, terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta tunjangan tunjangan yang melekat pada gaji dan
biaya nonpersonalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll (baca Permendiknas
nomor 69 tahun 2009,
tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Biaya operasi nonpersonalia adalah
standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia
selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari
keseluruhan dana pendidikan
agar satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.
1.
Keuangan Sekolah bersumber dari:
a.
Rutin
Anggaran
rutin digunakan untuk:
1).
gaji dan tunjangan
2).
tunjangan beras
3).
uang lembur
4) keperluan sehari-hari perkantoran
5) inventaris kantor
6) langganan daya dan jasa
7) pemeliharaan gedung kantor
8) lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9) lain-lain
yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung
sekolah
b.
Dana BOS
Dana BOS, Melalui
program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2.
Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka
peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka
Menengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolah
harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), dimana
dana BOS merupakan bagian
integral didalam RKAS tersebut;
5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disetujui
dalam rapat dewan
pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan
disahkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
(untuk sekolah negeri)
atau yayasan (untuk sekolah
swasta). Secara rinci diatur
dalam Peraturan Mendiknas
Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
c Dana
Masyarakat (Komite Sekolah,
donatur, sposor)
Dana masyarakat dapat dipergunakan untuk:
1.
menunjang kegiatan rutin
2.
pembangunan gedung atau ruang kelas
3.
pembelian peralatan.
Apabila dirinci anggaran sekolah tersebut digunakan untuk:
1.
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan
kemampuan profesional, supervisi
pendidikan, dan evaluasi.
2.
Kegiatan ekstra-kurikuler, antara
lain usaha kesehatan sekolah
(UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3.
Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan
sarana pengajaran, bahan praktek.
4.
Kesejahteraan Kepala Sekolah,
guru dan pegawai.
5.
Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6.
Pengembangan perpustakaan.
7.
Pembangunan sarana fisik sekolah.
8.
Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9.
Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya pemeliharaan
gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
Belanja bantuan sosial,
berupa Penyediaan Beasiswa dan
peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.
Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1.
Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2.
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3.
Tidak diperkenankan untuk
kebutuhan yang tidak menunjang
proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber dana
sekolah selanjutnya di
alokasikan sesuai dengan program dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkan
dalam manajemen keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS, seperti contoh di bawah ini.
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran
keuangan sekolah harus dilaporkan
dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan
dan pertanggungjawaban anggaran yang
berasal dari orang tua siswa dan
masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya.
Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.
Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya tanggal
10 setiap bulan Bendaharawan
mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada
Walikota/ Bupati melalui Bagian
Keuangan Sekretariat Daerah.
b.
Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian
KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c. Apabila
sampai dengan tanggal
20 bulan berikutnya SPJ
juga belum dikirimkan
pada Bagian Keuangan Sekretariat
Daerah, maka dibuatkan Surat
Peringatan II.
d.
Kelengkapan Lampiran SPJ:
1.
Surat pengantar
2.
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3.
Daftar Penerimaan dan
Pengeluaran per pasal/komponen
4.
Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5.
Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6.
Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7.
Fotokopi SPMU Beban
Tetap dan Beban Sementara
8.
Fotokopi Rekening Koran
dari bank yang ditunjuk.
9.
Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.Bukti
Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.Daftar
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.Bukti
Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung
lainnya, disusun per digit/ komponen
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri - Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
- Surat Perintah Tugas(SPT)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I
dan II
b.
Penunjukan langsung barang dan jasa
- Sampai
dengan Rp 1.000.000,-
dilampiri kuitansi dan faktur pajak
- pembelian
diatas Rp 1.000.000,-
sampai dengan Rp 5.000.000,-
dilampiri: Surat penawaran, Surat
Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
- Diatas
Rp 5.000.000,- sampai
dengan Rp 15.000.000,- dilampiri:
Surat penawaran, Surat Penunjukan
Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara
Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian
pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan
Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/
melampirkan OE/ HPS sebagai acuan
melakukan negosiasi baik harga
maupun kualitas barang/
jasa yang dibutuhkan..
===================================================
===================================================
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.
manatab salam kenal
Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
Setuju banget dengan peraturan keuangan yang berlandas hukum, financial service sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari situ.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia financial service boleh disimak ini :
> Peer to peer lending yang aman
Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!
Thanks!