PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
Pengelolaan Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan yang paling utama mencakup pengelolaan Guru dan
Pengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tenga
guru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru. Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolah
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pengelolaan
Perpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
========================================
========================================
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
DalamPasal 1
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup
kepala laboratorium sekolah/madrasah,
teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2) Untuk
dapat diangkat sebagai
tenaga laboratorium
sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional. (3) Standar tenaga
laboratorium sekolah/rnadrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas
Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib
menerapkan standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Menteri ini, selambat-lambatnya
(lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa
penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi Tenaga
Laboratorium menurut Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. Kepala
Laboratorium
Kualifikasi kepala
laboratorium adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1)
Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)
Berpengalaman minimal 3
tahun sebagai pengelola
praktikum;
3)
Memiliki sertifikat kepala
laboratorium sekolah/madrasah
dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)
Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)
Berpengalaman minimal 5
tahun sebagai laboran atau
teknisi;
3)
Memiliki sertifikat kepala
laboratorium sekolah/madrasah
dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi
laboratorium sekolah/madrasah
adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang
relevan dengan peralatan
laboratorium, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki
sertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran
sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut:
a. Minimal
lulusan program diploma
satu (D1) yang relevan dengan
jenis laboratorium, yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
Memiliki sertifikat laboran
sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Pasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1)
Standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah mencakup kepala
perpustakaan sekolah/madrasah,
dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. (2) Standar
tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada
Pasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara
sekolah/madrasah wajib menerapkan standar
tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini,
selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri
ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa
penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap
sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam
rombongan belajar (rombel), serta memiliki
koleksi minimal 1000
(seribu) judul materi perpustakaan
dapat mengangkat kepala
perpustakaan
sekolah/madrasah.
1.
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi
syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.
Memiliki sertifikat kompetensi
pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan
oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala
perpustakaan sekolah dan
madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma
dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi
pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.
Berkualifikasi diploma dua
(D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
Informasi dengan sertifikat kompetensi
pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah dengan masa kerja
minimal 4 tahun
di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya
satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang
sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1
Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar
tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi,
pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2) Untuk
dapat diangkat sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar
tenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3) Standar
tenaga administrasi sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2 Permdiknas
No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara
sekola h/madrasah dapat menetapkan perangkapan
jabatan tenaga administrasi pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3 Permdiknas
No 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa
penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga administrasi
sekolah/madrasah terdiri atas kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan
petugas layanan khusus.
1. Kepala
Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila
sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan
belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,
program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2. Kepala
Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi
SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Kepala Tenaga Administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan
S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun,
atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
5.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau
SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.
Pelaksana Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat.
7.
Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)
rombongan belajar.
8.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau
yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)
rombongan belajar.
10.Pelaksana
Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.Pelaksana
Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan
minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
12.Petugas
Layanan Khusus
a. Penjaga
Sekolah/Madrasah
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat
apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga
Kebersihan
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
========================================================
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.