PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan yang paling utama mencakup pengelolaan Guru dan Pengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tenga guru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan  Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  74  Tahun  2008 Tentang Guru.  Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pengelolaan Perpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

========================================




========================================

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

DalamPasal 1 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  laboratorium  sekolah/madrasah  mencakup  kepala  laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga laboratorium  sekolah/madrasah,  seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar  tenaga  laboratorium  sekolah/rnadrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  laboratorium  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi Tenaga Laboratorium menurut Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. Kepala Laboratorium
Kualifikasi kepala laboratorium adalah sebagai berikut:
a.  Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman  minimal  3  tahun  sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki  sertifikat  kepala  laboratorium sekolah/madrasah  dari  perguruan  tinggi atau  lembaga  lain  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman  minimal  5  tahun  sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki  sertifikat  kepala  laboratorium sekolah/madrasah  dari  perguruan  tinggi atau  lembaga  lain  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  teknisi  laboratorium  sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.  Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan  dengan  peralatan  laboratorium,  yang diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  laboran  sekolah/madrasah  adalah sebagai berikut:
a.  Minimal  lulusan  program  diploma  satu  (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki  sertifikat  laboran  sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah  mencakup  kepala  perpustakaan sekolah/madrasah,  dan  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah. (2)  Standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri ini,  selambat-lambatnya  5  (lima)  tahun  setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki  koleksi  minimal  1000  (seribu)  judul materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala
perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala  perpustakaan  sekolah/madrasah  yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a.  Berkualifikasi  serendah-rendahnya  diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki  sertifikat  kompetensi  pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.  Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah  yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala  perpustakaan  sekolah  dan  madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a.  Berkualifikasi  diploma  dua  (D2)  Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi  diploma  dua  (D2)  non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi  pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan  oleh  pemerintah  dengan  masa kerja  minimal  4  tahun  di  perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang  sederajat  dan  bersertifikat  kompetensi pengelolaan  perpustakaan  sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara  sekola h/madrasah  dapat menetapkan  perangkapan  jabatan  tenaga administrasi  pada  sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa penjelasan penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat  apabila  sekolah/  madrasah  memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB  Kepala  tenaga  administrasi  SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala  Tenaga  Administrasi  SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan  S1  program  studi  yang relevan  dengan  pengalaman  kerja  sebagai tenaga  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah  minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian  Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Sarana  dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan   
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau  yang  sederajat  dan  diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan  minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a.  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  Tenaga Kebersihan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.

========================================================





= Baca Juga =



1 comment:

  1. Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter