A.
Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam melakukan penyusunan agenda Perencanaan dan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan langkah awal dari proses
penerimaan peserta didik. Langkah awal ini sangatlah penting, sebagai penentu
kinerja sekolah pada masa yang akan datang.
Agar kita dapat membuat agenda PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota khususnya tentang langkah-langkah/ prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang biasanya mencakup:
Agar kita dapat membuat agenda PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota khususnya tentang langkah-langkah/ prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang biasanya mencakup:
1. Penyusunan rencana PPDB
2. Pembentukan panitia PPDB
3. Rapat kerja dan pembagian tugas
4. Proses pendaftaran
5. Proses Seleksi
6. Proses penentuan calon terpilih
7. Proses Daftar Ulang
Terkait PPDB harus dipahami pula ketentuan mengenai Masa
Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini mengacu pada Permendikbud
Nomor 55 Tahun 2014.
Bagaimana Pengelolaan Peserta Didik SD |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
dinyatakan bahwa Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik
bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk
sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
dinyatakan bahwa Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan
program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan
diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya
kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional.
Peserta Didik SMP |
B. Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan pada Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah:
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan
terpadu yang meliputi bakat, minat, dan pengelolaan kreativitas;
b. Memantapkan
kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan
sekolah sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan
tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi
siswa dalam pencapaian prestasi
unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga
masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia
dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).
Peserta Didik SMA |
Beberapa permasalah
tentang pembinaan dan pengembangan peserta didik dengan
optimal, antara lain:
a. Mengembangkan Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan
• Pengembangan bakat melalui:
1. Bidang seni antara lain: musik, sastra,
teater, dan tari beserta cabang- cabangnya.
2.
Bidang olah raga meliputi berbagai cabang olah raga basket, sepakbola, tenis
meja, tenis lapangan, voli, dan bermacam-macam cabang olah raga lainnya.
3.
Bidang keterampilan meliputi : elektronika, perbengkelan, dan macam-macam
kerajinan tangan.
• Pengembangan minat, atau kecenderungan hati yang
tinggi tentan sesuatu dilakukan dengan menginvestarisasikan kecenderungan-kecenderungan siswa pada bidang
yang diminati. Pelaksanaannya sama dengan pengembangan bakat.
• Pengembangan
kreativitas siswa memerlukan upaya lebih banyak dan berkualitas
dibanding-kan menagani bakat dan minat.
b.
Menyiapkan Perangkat Pemantau Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan Siswa
Untuk
memantau bakat, minat,
kreativitas, dan kemampuan siswa
diperlukan beberapa perangkat. Perangkat
yang paling sederhana adalah lembar-lembar
catatan. Selain catatan, bakat, minat dan kreativitas serta
kemampuan juga dapat dipantau dengan daftar isian atau angket. Kepada
siswa disodorkan sejumlah pernyataan agar diselaraskan dengan
keberadaan diri mereka.
c. Menyelenggarakan Wahana
Penuangan Kreativitas
Penyelenggaraan wahana bidang olah raga
dalam bentuk penyediaan
1)
Fasilitas olah raga
2)
Fasilitas Seni
d. Mewadahi/Menyalurkan Bakat,
Minat, dan Kreativitas Siswa Mewadahi/menyalurkan bakat,
minat, dan kreativitas siswa
berarti menciptakan daya dukung agar siswa yang memiliki bakat,
minat, dan kreativitas pada
bidang-bidang yang disebutkan tadi
mendapatsaluran bakat main bola,
menyanyi, bermusik, menari,
membaca puisi, menulis cerpen, dan main drama sedapat mungkin diwadahi
oleh sekolah sehingga siswa merasa
memperoleh penyaluran potensi
yang mereka miliki.
e. Melaksanakan
Pemantauan Kemampuan Siswa untuk Menyelaraskan Diri dengan Potensi Siswa Setiap kegiatan dalam bentuk apa pun terbagi dalam tiga
kriteria besar, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
f. Pengaturan
terhadap Organisasi Peserta Didik
Organisasi peserta
didik antara lain adalah: (1) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan (2) Organisasi
Alumni
========================================================
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.
Artikelnya sangat menarik dan bermanfaat. Terima Kasih