TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH |
Kompetensi kepribadian tenaga administrasi sekolah meliputi: integritas dan ahlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, disiplin, kreatifitas dan inovasi, serta tanggung jawab.
Kompetensi sosial tenaga
administrasi sekolah meliputi
kegiatan: membangun kerjasama Tim, mengutamakan pelayanan
prima, kesadaran berorganisasi, membangun
komunikasi efektif, dan membangun
hubungan kerja antar
tenaga administrasi sekolah.
Kompetensi teknis administrasi sekolah meliputi administrasi: Kepegawaian;
Keuangan Sekolah, Sarana Prasarana
Sekolah, Humas, Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,
Kurikulum, Layanan Khusus; dan Penggunaan ICT
(Teknologi Informasi dan
Komunikasi) untuk kelancaran
administrasi sekolah.
Sedangkan
kompetensi manajerial tenaga administrasi sekolah
meliputi: dukungan pada pengelolaan SNP/EDS;
menyusun program dan laporan
kerja sekolah, mengorganisir
staf, mengembangkan staf, mengambilan
keputusan, menciptakan iklim kerja
yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan
sumberdaya, mengelola konflik,
merencanakan kegiatan administrasi
sekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR
24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/
Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG
STANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
Pasal 1
(1) Standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah
mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan
khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat
diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang
berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekola
h/madrasah dapat menetapkan perangkapan
jabatan tenaga administrasi pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelah
Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN
2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 STANDAR
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga
administrasi sekolah/madrasah, pelaksana
urusan, dan petugas layanan khusus.
1.
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB
dapat diangkat apabila sekolah/
madrasah memiliki lebih dari 6
(enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai
berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,
program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah
minimal 4 (empat) tahun.
b.
Memiliki sertifikat
kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala
tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Kepala Tenaga Administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan
S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman
kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8
(delapan) tahun.
b.
Memiliki sertifikat
kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik
dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau
SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.
Pelaksana Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat.
7.
Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal
lulusan SMK/MAK,
9.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana
Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal
lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11.Pelaksana
Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan
minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a.
Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal
lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal
lulusan SMP/MTs atau yang
sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2
.
c.
Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs
atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e.
Pesuruh
Berpendidikan minimal
lulusan SMP/MTs
Demikian inforemasi tentang Permendikbud tentang Standar Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah, berdasrkan Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala
Sekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
==========================
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.
TQ