PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH MADRASAH

TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH
Permendikbud tentang Standar Kompetensi  Tenaga  Administrasi  Sekolah terdapat dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 berisi Standar Kompetensi  Tenaga  Administrasi  Sekolah,  isinya meliputi  Kompetensi  Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis  Administrasi  Sekolah,  dan Kompetensi Manajerial Tenaga Administrasi Sekolah.

Kompetensi  kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin,  kreatifitas  dan  inovasi,  serta tanggung jawab.

Kompetensi  sosial  tenaga  administrasi  sekolah meliputi kegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan  prima,  kesadaran berorganisasi,  membangun  komunikasi  efektif, dan  membangun  hubungan  kerja  antar  tenaga administrasi sekolah.

Kompetensi teknis administrasi sekolah meliputi administrasi:  Kepegawaian;  Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana  Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan, Kurikulum, Layanan Khusus; dan Penggunaan ICT  (Teknologi Informasi dan  Komunikasi)  untuk  kelancaran  administrasi sekolah.

Sedangkan  kompetensi  manajerial  tenaga administrasi  sekolah  meliputi:  dukungan  pada pengelolaan  SNP/EDS;  menyusun  program dan  laporan  kerja  sekolah,  mengorganisir  staf, mengembangkan  staf,  mengambilan  keputusan, menciptakan  iklim  kerja  yang  kondusif,  mengoptimalkan  pemanfaatan  sumberdaya, mengelola  konflik,  merencanakan  kegiatan administrasi sekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.

Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :   bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Administrasi Sekolah/ Madrasah;

Mengingat :  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Negara Republik  Indonesia  sebagaimana  telah  beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan  Presiden  Republik Indonesia  Nomor  187/M  Tahun  2004  mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN                NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH

Pasal 1
(1)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

(2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

(3)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara  sekola h/madrasah  dapat menetapkan  perangkapan  jabatan  tenaga administrasi  pada  sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
  
    TTD.
  
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 STANDAR  TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH/ MADRASAH
A.  KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat  apabila  sekolah/  madrasah  memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB   Kepala  tenaga  administrasi  SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala  Tenaga  Administrasi  SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan  S1  program  studi  yang relevan  dengan  pengalaman  kerja  sebagai tenaga  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah  minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan   Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Sarana  dan Prasarana   Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK,
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau  yang  sederajat  dan  diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB   Berpendidikan  minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a.  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  Tenaga Kebersihan
  Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs


Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

===========================================






= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter