Pembelajaran
Pembinaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Mengacu
pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1)
Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2)
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)
Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau
pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)
Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas
pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas
pokoknya .
5)
Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan
beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/ madrasah yang dilakukan
selama menjabat kepala
sekolah/madrasah;
b. peningkatan
kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah
kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (tupoksi) kepala
sekolah mengacu pada
tiga (3) butir
di atas. Tupoksi
kepala sekolah juga harus
mengacu pada Permendiknas
Nomor 19 Tahun
2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan
sekolah, (5) sistem informasi sekolah.
=============================================
=============================================
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan
Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan
Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per
semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.
melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b.
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c.
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d.
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e.
melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran;
6. Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan
sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor
dan Evaluator
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan
Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai
berikut.
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat
rencana kerja strategis
dan rencana kerja
tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
6. melibatkan
guru, komite sekolah
dalam pengambilan keputusan
penting sekolah/madrasah.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari
orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga
dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi
peserta didik;
10. bertanggung
jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan
dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi
pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin
manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang
beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab;
18. mendelegasikan
sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil
kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
(PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi
di sekolah dan dokumen terkait seperti
KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi
siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak
(profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru
menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang
dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan
pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada
dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing
dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan
perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan
guru pemula dan memberikan masukan untuk
perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan
dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan
memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi
pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar
peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin
manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang
beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab;
37. mendelegasikan
sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil
kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan
atmosfer akademik yang
kondusif dengan membangun budaya sekolah
untuk menciptakan suasana
yang kompetitif bagi
siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa
nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan,
dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan
penataan tugas dan
tanggung jawab yang
jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang
sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. penguatan manajemen sekolah
dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila
dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada)
sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun
jaringan yang lebih luas dengan berbagai
pihak baik di
dalam maupun di
luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan
masalah yang timbul
di sekolah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan
kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi
berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar
implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif
Sumber: Kemendiknas.
2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan. Kemendiknas.