Struktur Organisasi dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) atau Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang ada.
Dalam pelaksanaan, SPMI
(Sistem Penjaminan Mutu Internal) dilaksanakan oleh sekolah dan oleh Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Adapun Pembagian Tugas dalam Penjaminan
Mutu Internal adalah sebagai berikut:
a. Sekolah
1) Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
2) Menyusun
dokumen SPMI;
3) Membuat
perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4) Melaksanakan
pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
pembelajaran;
5) Menetapkan
standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi;
6) Membentuk
unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
7) Mengelola
data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2) Melakukan
pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3) Melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4) Melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
5) Memberikan
rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Berikut ini Bagan Struktur
Organisasi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
atau Tim Penjaminan Mutu Sekolah.
1. Pimpinan di
Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan
memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah,
termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk
menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan. Kebijakan untuk
program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan
kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti
Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak
membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan
pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala
sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan
untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan jika
subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di
internal sekolah.
Fungsi wakil kepala satuan
pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala
Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi
adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai
bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem
yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri
yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan
tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota.
Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun
fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih
baik daripada guru-guru yang lain.
2. Pendidik
Implementasi SPMI di
sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing
komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan
kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah
dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah
menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.
Contoh kegiatan penjaminan
mutu oleh pendidik
3. Tenaga
Kependidikan Lainnya di Sekolah
Fungsi tenaga kependidikan
lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam SPMI. Hal
tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali. Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk
operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu
internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau membantu
TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS dalam
pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden dalam
evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang
khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi subsistem tersendiri dalam
SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.
4. Peran Gugus
Kendali Mutu
Gugus kendali mutu adalah
kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan berkesinambungan
mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus
kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan
meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan
TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.
Professional Learning
Community (PLC) yang ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali
mutu. Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi
mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi
solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah
atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem seperti
dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat ini dapat disamakan dengan kelompok
kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup
sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibentuk oleh para guru sesuai
kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada.
Lalu seperti apa contoh SK
TPMPS ? Untuk sekedar contoh berikut ini draf SK TPMPS
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI ……………….
NOMOR :
421/…….SMP/VIII/2019
Tentang
TIM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMP N 1 ………………..
TAHUN 2019
Menimbang :
a Bahwa Sekolah
adalah bagian dari
sistem pendidikan nasional
mempunyai visi, misi, tugas pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang
berlaku.
b Bahwa
untuk mewujudkan visi, misi,
dan melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya perlu standar
mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
c Bahwa
untuk dapat melakukan penetapan standar mutu maka perlu dibentuk Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005
Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
di Sekolah (TPMPS)
SMPN …… tahun ……, seperti
tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Kepada yang bersangkutan
agar melaksanakan tugas
sesuai dengan fungsi dan melaporkan secara tertulis dan
berkala kepada kepala sekolah.
KETIGA :
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT :
Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
………………………….
Pada Tanggal :
…………………………
Kepala Sekolah
………………………………………...
NIP ……………………………………..
Contoh Lampiran: SK No
NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019
Tentang TIM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMPN…………………………. TAHUN
…………..
NO |
NAMA |
UNSUR |
JABATAN |
1 |
Anda |
Kepala Sekolah |
Penanggung Jawab |
2 |
Anda |
Guru |
Ketua |
3 |
Anda |
Tendik |
Sekertaris |
4 |
Anda |
Guru |
Penanggungjawab
Pengembang Standar |
5 |
Anda |
Guru |
Anggota Pengembang
Standar |
6 |
Anda |
Guru |
Auditor Internal |
7 |
Anda |
Guru |
Auditor Internal |
Contoh Lampiran: SK No
NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019
Tentang TIM PENJAMINAN MUTU
PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMPN…………………………. TAHUN
…………..
NO |
NAMA |
UNSUR |
JABATAN |
1 |
Anda |
Kepala Sekolah |
Penanggung Jawab |
2 |
Anda |
Komite |
Komite Sekolah |
3 |
Anda |
Guru |
Ketua |
4 |
Anda |
Tendik |
Sekertaris |
5 |
Anda |
Guru |
Auditor Internal |
6 |
Anda |
Guru |
Auditor Internal |
7 |
Anda |
Guru |
Penanggungjawab Tim
Pengembang Standar |
7 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Isi |
6 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Proses |
7 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator SKL |
8 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Penilaian |
9 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Prasana |
10 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Pembiayaan |
11 |
Anda |
Tendik |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Tendik |
12 |
Anda |
Guru |
Anggota merangkap sebagai
Koordinator Pengembang Standar Pengeloaan |
Demikian penjelasan singkat
tentang SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan Contoh SK Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Semoga ada manfaatnya terima
kasih.
Terima kasih ya sharingnya
ReplyDeleteSangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih..jazakillah khoir
Bermanfaat.
ReplyDeletehaturnuhun
nuhun pisan.. alangkah baiknya bisa di copy saling berbagi nuhun
ReplyDeleteluar biasa berbagai tapi harus ketik ulang. print creen. akhirnya cari yang lain yang bisa dicopy
ReplyDeletesebaiknya bisa berbagi karena susah jadi cari yang lain
ReplyDeleteSangat baik infonya, dan lebih baik lagi dapat berbagi yang dapat di Copy
ReplyDelete