CONTOH SK TPMPS (TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH)

Struktur Organisasi dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)


Struktur Organisasi dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) atau Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang ada.

 

Dalam pelaksanaan, SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dilaksanakan oleh sekolah dan oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Adapun Pembagian Tugas dalam Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:

a.   Sekolah

1)     Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;

2)     Menyusun dokumen SPMI;

3)     Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;

4)     Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;

5)     Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;

6)     Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan

7)     Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.



b.     Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah

1)     Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.

2)     Melakukan pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;

3)     Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;

4)     Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan

5)     Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

 

Berikut ini Bagan Struktur Organisasi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) atau  Tim Penjaminan Mutu Sekolah.

Struktur Organisasi dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)


1.  Pimpinan di Satuan Pendidikan

Kepala satuan pendidikan memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan. Kebijakan untuk program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan jika subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di internal sekolah.

 

Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada guru-guru yang lain.

 

2.  Pendidik

Implementasi SPMI di sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.

 

Contoh kegiatan penjaminan mutu oleh pendidik



 

3.  Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah

Fungsi tenaga kependidikan lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam SPMI. Hal tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau membantu TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS dalam pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden dalam evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi subsistem tersendiri dalam SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.

 

4.  Peran Gugus Kendali Mutu

Gugus kendali mutu adalah kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan berkesinambungan mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.

Professional Learning Community (PLC) yang ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali mutu. Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem seperti dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat ini dapat disamakan dengan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibentuk oleh para guru sesuai kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada.

 

Lalu seperti apa contoh SK TPMPS ?  Untuk sekedar contoh berikut ini draf SK TPMPS

 

KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI ……………….

NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019

 

Tentang

TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)

SMP N 1 ………………..

TAHUN 2019

 

Menimbang :  

a  Bahwa Sekolah  adalah  bagian  dari  sistem  pendidikan  nasional  mempunyai visi, misi, tugas pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

b  Bahwa  untuk  mewujudkan visi,  misi,  dan  melaksanakan  tugas  pokok  dan fungsinya perlu standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

c  Bahwa untuk dapat melakukan penetapan standar mutu maka perlu dibentuk  Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).

 

Mengingat   :  

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,  Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  4496)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  atas  Peraturan Pemerintah  Nomor  19  tahun  2005  Tentang  Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  19  Tahun  2007  tentang Standar Pengelolaan;

4.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  20  Tahun  2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  22  Tahun  2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  23  Tahun  2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  160  Tahun  2014 tentang Pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

KESATU  :  Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Tim  Penjaminan Mutu  Pendidikan  di  Sekolah  (TPMPS)  SMPN  …… tahun ……, seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA  :  Kepada  yang  bersangkutan  agar  melaksanakan  tugas  sesuai  dengan  fungsi dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.

KETIGA  :   Segala  biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini,  dibebankan kepada anggaran yang sesuai.

KEEMPAT  :   Apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan  ini,  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA  :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di  : ………………………….

Pada Tanggal  : …………………………

 

Kepala Sekolah

 

………………………………………...

NIP ……………………………………..

 

 

Contoh Lampiran: SK No NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019

Tentang TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)

SMPN…………………………. TAHUN …………..

 

NO

NAMA

UNSUR

JABATAN

1

Anda

Kepala Sekolah 

Penanggung Jawab

2

Anda

Guru

Ketua

3

Anda

Tendik 

Sekertaris

4

Anda

Guru

Penanggungjawab Pengembang Standar

5

Anda

Guru

Anggota Pengembang Standar

6

Anda

Guru

Auditor Internal

7

Anda

Guru

Auditor Internal

 

Contoh Lampiran: SK No NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019

Tentang TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)

SMPN…………………………. TAHUN …………..

 

NO

NAMA

UNSUR

JABATAN

1

Anda

Kepala Sekolah 

Penanggung Jawab

2

Anda

Komite

Komite Sekolah

3

Anda

Guru

Ketua

4

Anda

Tendik 

Sekertaris

5

Anda

Guru

Auditor Internal

6

Anda

Guru

Auditor Internal

7

Anda

Guru

Penanggungjawab Tim Pengembang Standar

7

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Isi

6

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Proses

7

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator SKL

8

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Penilaian

9

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Prasana

10

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Pembiayaan

11

Anda

Tendik

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Tendik

12

Anda

Guru

Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang  Standar Pengeloaan

 

Demikian penjelasan singkat tentang SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =





7 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter