Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi - PermendesPDTT
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk
meningkatkan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi,
perlu melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap program dan kegiatan di
lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi; b) bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi perlu adanya
pedoman pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi.
Pasal 2 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi digunakan untuk menjadi
acuan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan
Kementerian.
(2) Ruang
lingkup Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. strategi dan sasaran;
b. pelaksana Pemantauan dan Evaluasi;
c. tata cara Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. tindak lanjut dan pelaporan.
Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pemantauan
dan Evaluasi terhadap
pelaksanaan Program dan
Kegiatan Kementerian dilakukan
dengan strategi sebagai berikut:
a. generik dan fleksibel;
b. koordinasi internal dan mandiri;
c. observasi dan pengamatan;
d. berorientasi kepada perubahan;
e. objektif dan akuntabel; dan
f. reguler dan berjenjang.
(2) Ketentuan
mengenai rincian strategi
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 4 Permendesa
PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, dinyatakan bahwa
(1) Pemantauan
dan Evaluasi dilakukan
terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Program
dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen
perencanaan Kementerian.
(3) Program
dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kegiatan Pusat;
b. Dekonsentrasi;
c. Tugas Pembantuan; dan
d. DAK Fisik Afirmasi.
(4) Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. pencapaian target;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. tindak lanjut rekomendasi.
Pasal 7 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Sekretaris
Jenderal Kementerian bertanggung
jawab sebagai koordinator pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi Program
dan Kegiatan Kementerian.
(2) Sekretaris
Jenderal dapat mendelegasikan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Biro
yang menangani bidang Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pemantauan
terhadap Kegiatan Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada
Kementerian.
(2) Pemantauan
terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan
gubernur melalui perangkat daerah provinsi.
(3) Pemantauan
terhadap Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada
Kementerian bersama dengan
bupati/walikota melalui perangkat
daerah kabupaten/kota.
(4) Pemantauan terhadap DAK
Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit
Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan
bupati melalui koordinasi
kepala badan perencanaan pembangunan
daerah dan/atau perangkat daerah
terkait.
Selengkapnya silahkan
download dan baca 8 Permendes PDTT Nomor
12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi menarik
terkait 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,. Semoga ada
manfaatnya.
Tags:
Berita