PERMENDES PDTT NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi - PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa  untuk  meningkatkan  efektifitas  pelaksanaan program dan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,  dan  transmigrasi,  perlu  melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan di  lingkungan  Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b) bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi terhadap  pelaksanaan  program  dan  kegiatan pembangunan  bidang  desa,  pembangunan  daerah tertinggal,  dan  transmigrasi  perlu  adanya  pedoman pelaksanaan  pemantauan  dan  evaluasi  terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1)  Pedoman  Pemantauan  dan  Evaluasi digunakan  untuk menjadi  acuan  dalam  pelaksanaan Pemantauan  dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2)  Ruang  lingkup Pedoman  Pemantauan  dan  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a.  strategi dan sasaran; 
b.  pelaksana Pemantauan dan Evaluasi; 
c.  tata cara Pemantauan dan Evaluasi; dan 
d.  tindak lanjut dan pelaporan.


Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1)  Pemantauan  dan  Evaluasi  terhadap  pelaksanaan Program  dan Kegiatan  Kementerian  dilakukan  dengan strategi sebagai berikut:
a.  generik dan fleksibel;
b.  koordinasi internal dan mandiri;
c.  observasi dan pengamatan;
d.  berorientasi kepada perubahan; 
e.  objektif dan akuntabel; dan
f.  reguler dan berjenjang.
(2)  Ketentuan  mengenai  rincian  strategi  pelaksanaan pemantauan  dan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) tercantum  dalam Lampiran  I  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam Pasal 4  Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, dinyatakan bahwa
(1)  Pemantauan  dan  Evaluasi  dilakukan  terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian. 
(2)  Program  dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian.
(3)  Program  dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Kegiatan Pusat;
b.  Dekonsentrasi; 
c.  Tugas Pembantuan; dan 
d.  DAK Fisik Afirmasi.
(4)  Pelaksanaan  Pemantauan  dan  Evaluasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 
a.  realisasi anggaran;
b.  pencapaian target; 
c.  kendala yang dihadapi; dan
d.  tindak lanjut rekomendasi.

Pasal 7 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1)  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  bertanggung  jawab sebagai  koordinator  pelaksanaan  Pemantauan  dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2)  Sekretaris  Jenderal  dapat  mendelegasikan  tanggung jawab  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  kepada Kepala  Biro  yang  menangani  bidang Pemantauan  dan Evaluasi.

Pasal 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1)  Pemantauan  terhadap  Kegiatan  Pusat  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian.
(2)  Pemantauan  terhadap  Dekonsentrasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat daerah provinsi. 
(3)  Pemantauan  terhadap  Tugas  Pembantuan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 4 ayat  (3) huruf  c dilakukan  oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan  bupati/walikota  melalui  perangkat  daerah kabupaten/kota.
(4)  Pemantauan terhadap  DAK  Fisik  Afirmasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)  huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan  bupati  melalui  koordinasi  kepala  badan perencanaan  pembangunan  daerah dan/atau  perangkat daerah terkait.

Selengkapnya silahkan download dan baca 8 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi menarik terkait 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter