PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, bahwa Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. Kedudukan Widyabasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: a) Widyabasa Ahli Pertama; b) Widyabasa Ahli Muda; c) Widyabasa Ahli Madya; dan d) Widyabasa Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Widyabasa berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas a) Pengembangan Bahasa dan sastra; b) Pembinaan Bahasa dan sastra; dan c) Pelindungan Bahasa dan sastra. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:

1. Pembakuan dan Kodifikasi;

2. penyusunan materi;

3. penyusunan desain dan pedoman teknis; dan

4. penganalisisan materi;

b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:

1. fasilitasi teknis; dan

2. pemetaan kebutuhan; dan

c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:

1. penyusunan model; dan

2. pemetaan dan registrasi.

 

Uraian kegiatan Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi materi Pembakuan dan Kodifikasi bahasa dan sastra;

2. menyusun sistem fonologi atau morfologi Bahasa Daerah;

3. mengolah data korpus;

4. menyusun entri kamus;

5. memadankan istilah;

6. memetakan topik dan bahan penyusunan soal dari berbagai sumber;

7. mengidentifikasi objek pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;

8. mengidentifikasi kebutuhan pedoman kesastraan di masyarakat;

9. mengidentifikasi materi pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;

10. menyusun rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

11. merancang silabus materi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;

12. merancang rencana pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;

13. melakukan penyuluhan sastra secara tidak langsung;

14. memverifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan bahasa

Indonesia;

15. melakukan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis;

16. menganalisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;

17. melakukan analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;

18. menganalisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;

19. menganalisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

20. menginventarisasi kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan Bahasa Indonesia;

21. menginventarisasi kebutuhan pelayanan ahli bahasa;

22. mengidentifikasi kebutuhan kritik sastra bagi masyarakat;

23. mentranskripsi sastra lisan berbahasa daerah;

24. mentransliterasi manuskrip/naskah kuno;

25. mendeskripsikan sastra lisan berbahasa daerah;

26. melakukan digitalisasi manuskrip/naskah kuno;

27. melakukan katalogisasi manuskrip/naskah kuno;

28. melakukan pendokumentasian sastra lisan berbahasa daerah;

29. meregistrasi hasil Pelindungan Bahasa Daerah;

30. meregistrasi hasil pelindungan Sastra Daerah; dan

31. mengidentifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;

 

b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:

1. memvalidasi data korpus;

2. menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;

3. menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;

4. menyusun artikel thesaurus;

5. menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;

6. menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;

7. menyusun materi Kodifikasi sastra;

8. menyusun materi kritik sastra;

9. menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;

10. menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;

11. menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;

12. menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

13. menyusun materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

14. menyusun soal kemahiran berbahasa Indonesia dalam bentuk teks tulis atau lisan;

15. menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

16. melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;

17. melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah umum;

18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;

19. melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

20. melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;

21. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;

22. memetakan hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;

23. menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;

24. menyusun model pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

25. merancang model alih wahana Sastra Daerah;

26. menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan

27. merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;

 

c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;

2. memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;

3. memverifikasi hasil Pembakuan;

4. memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;

5. menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;

6. memvalidasi materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

7. merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;

8. menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;

9. merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa Indonesia;

10. merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;

11. menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa Indonesia;

12. melakukan analisis kemahiran berbahasa Indonesia;

13. melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

14. menganalisis materi kritik sastra;

15. mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;

16. melakukan penyuluhan Bahasa Indonesia tujuan khusus;

17. melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah khusus berdampak nasional;

18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;

19. menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

20. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;

21. melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;

22. mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;

23. memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;

24. menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia; dan

25. mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; dan

 

d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:

1. memvalidasi hasil Pembakuan;

2. mengevaluasi produk kebahasaan dan kesastraan;

3. menelaah materi soal uji kemahiran berbahasa Indonesia;

4. menyusun materi peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia;

5. mengembangkan bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;

6. menyelaraskan naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;

7. menyusun rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;

8. memutakhirkan pedoman kebahasaan dan kesastraan;

9. merancang bank soal kemahiran berbahasa Indonesia;

10. menyusun standar kemahiran berbahasa Indonesia penutur Bahasa Indonesia jati dan asing;

11. menyusun rencana induk kebahasaan dan kesastraan;

12. merumuskan rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;

13. menyusun peta jalan penginternasionalan Bahasa Indonesia;

14. menyusun desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa Indonesia;

15. menyusun desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;

16. melakukan analisis terminologi dan metaleksikografi;

17. melaksanakan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;

18. melaksanakan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;

19. mengembangkan desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa Indonesia;

20. menyelia penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan;

21. mengevaluasi layanan kebahasaan dan kesastraan; dan

22. memetakan Bahasa dan Sastra Daerah.

 

Widyabasa yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widya basa ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa dapat diakses DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter