DALAM KURIKULUM MERDEKA MATA PELAJARAN PPKn BERUBAH NAMA MENJADI PENDIDIKAN PANCASILA

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar Mata Pelajaran Ppkn Berubah Nama Menjadi Pendidikan Pancasila


Apa benar Mata Pelajaran PPKn berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila; dan berapa jam Alokasi Waktu Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI SMP/MTS SMA/MA dan SMK ? Dan apa saja muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI SMP/MTS SMA/MA dan SMK ? Perubahan nama mata Mata Pelajaran PPKN menjadi Pendidikan Pancasila sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan terkait Perubahan Pasal 40 PP 57 Tahun 2021. Pada pasal 40 ayat 4 Perubahan ditegaskan bahwa muatan kurikulum wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan bahasa Indonesia.

 

Berdasarkan kutipan perubahan pasal 40 ayat 4 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2022 jelaslah bahwa mata pelajaran PPKn pada Kurikulum yang akan datang atau Kurikulum Merdeka belajar berubah menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila, tetapi muatannya masih sama yakni Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.

 

Kepastian perubahan nama Mata Pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila juga telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang dapat dilihat pada lampiran 1 tentang Struktur Kurikulum Merdeka. Sedangkan kepastian Pendidikan Pancasila masih memuat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Di dalam naskah Standar Isi tersebut terdapat Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun Standar isi Pendidikan Pancasila mencakup: a) Pancasila sebagai dasar negara dan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, sila-sila, dan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila Pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari; b) penghargaan terhadap keragaman, sikap toleran, hidup rukun, dan gotong royong di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat terdekat dengan prinsip saling menghargai dan menghormati sebagai bentuk Bhinneka Tunggal Ika; dan c) identitas diri, keragaman identitas, dan hak orang lain dalam bingkai persatuan nasional. Sedangkan standar isi Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: a) norma dan aturan yang berlaku di keluarga, sekolah, dan masyarakat yang diwujudkan dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari serta hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat; b) musyawarah dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai bentuk-bentuk penyampaian pendapat yang berbeda; c) ciri-ciri lingkungan di keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d) arti penting menjaga kebersamaan sebagai modal dalam menegakkan persatuan dan kesatuan serta bentuk sikap dan perilaku menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.


Bahkan di dalam Capaian Pembelajaran (CP) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTs), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK) Pada Kurikulum Merdeka, muatan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sudah terintegrasikan dalam Pendidikan Pancasila. 

 

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa Mata Pelajaran PPKn pada kurikulum yang akan datang atau Kurikulum Merdeka Belajar berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila, tetapi muatannya mencakup Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Lalu berapa alokasi jam pelajaran Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka Belajar? Terkait alokasi waktu Kurikulum Merdeka Belajar hampir sama dengan konsep Kurikulum Sekolah Penggerak. Alokasi JP (Jam Pelajaran) untuk jenjang SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK pada Kurikulum Merdeka tertuang dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

 

Berikut penjelasan terkait Alokasi JP (Jam Pelajaran) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 4 JP perminggu atau 144 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SD Kelas 6 adalah tetap 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan 4 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 128 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 32 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila.

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 7 dan 8 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 9 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 64 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 32 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila.

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA Kelas X tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA Kelas 11 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 54 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 18 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Hal ini karena Pembelajaran reguler Pendidikan Pancasila kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu.

·          Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA Kelas 12 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 48 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 16 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Pembelajaran reguler Pendidikan Pancasila kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu membaca referensi di bawah ini

·         Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (disini)

·          Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (disini)

·          Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran – Lampiran 1 Struktur Kurikulum Merdeka (disini)

·          Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTs), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK) Pada Kurikulum Merdeka Link download (disini) 


Agar rekan-rekan Guru PPKn khusus yang tergabung dalam MGMP PPKn Kabupaten Pandeglang dan MGMP PPKn Provinsi Banten bisa mengiplementasikan Pembelajaran Paradigma baru, maka sebaiknya baca dan pahami:

Pembelajaran  Paradigma Baru untuk SD MI SMP MTS SMA SMK MA (bisa diakses disini)  

Panduan Pembelajaran Dan Asesmen SD MI SMP MTS SMA SMK MA  (bisadiakses disini)  

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila SD MI SMP MTs SMA SMK MA (bisadiakses disini)  

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, Dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka (bisa diakses disini)  

 

Demikian informasi tentang Mata Pelajaran PPKN berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI SMP/MTS SMA/MA pada Kurikulm Merdeka Belajar. Semoga ada manfaanya, terima kasih. (Penulis: ainamulyana, pengawas SMP Mata pelajaran PPKn)



= Baca Juga =



4 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter