DALAM KURIKULUM MERDEKA MATA PELAJARAN PPKn BERUBAH NAMA MENJADI PENDIDIKAN PANCASILA
Apa benar Mata Pelajaran PPKn berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila; dan berapa jam Alokasi Waktu Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI SMP/MTS SMA/MA dan SMK ? Dan apa saja muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI SMP/MTS SMA/MA dan SMK ? Perubahan nama mata Mata Pelajaran PPKN menjadi Pendidikan Pancasila sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan terkait Perubahan Pasal 40 PP 57 Tahun 2021. Pada pasal 40 ayat 4 Perubahan ditegaskan bahwa muatan kurikulum wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; dan bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan bahasa Indonesia.
Berdasarkan kutipan perubahan
pasal 40 ayat 4 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tertuang dalam PP
Nomor 4 Tahun 2022 jelaslah bahwa mata
pelajaran PPKn pada Kurikulum yang akan datang atau Kurikulum Merdeka belajar
berubah menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila, tetapi muatannya masih
sama yakni Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kepastian perubahan nama Mata
Pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila juga telah ditegaskan dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor
56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran yang dapat dilihat pada lampiran 1 tentang Struktur Kurikulum
Merdeka. Sedangkan kepastian Pendidikan Pancasila masih memuat Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah. Di dalam naskah Standar Isi tersebut terdapat Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun Standar isi Pendidikan
Pancasila mencakup: a) Pancasila sebagai dasar negara dan Garuda Pancasila
sebagai Lambang Negara, sila-sila, dan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila
Pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari; b) penghargaan
terhadap keragaman, sikap toleran, hidup rukun, dan gotong royong di lingkungan
rumah, sekolah, dan masyarakat terdekat dengan prinsip saling menghargai dan menghormati
sebagai bentuk Bhinneka Tunggal Ika; dan c) identitas diri, keragaman
identitas, dan hak orang lain dalam bingkai persatuan nasional. Sedangkan
standar isi Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: a) norma dan aturan yang
berlaku di keluarga, sekolah, dan masyarakat yang diwujudkan dan dijalankan
dalam kehidupan sehari-hari serta hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga, warga
sekolah, dan bagian dari masyarakat; b) musyawarah dalam kehidupan sehari-hari
di keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai
bentuk-bentuk penyampaian pendapat yang berbeda; c) ciri-ciri lingkungan di
keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan d) arti penting menjaga kebersamaan sebagai modal dalam
menegakkan persatuan dan kesatuan serta bentuk sikap dan perilaku menjaga
persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Bahkan di dalam Capaian
Pembelajaran (CP) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022
Tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Jenjang
Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTs), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK)
Pada Kurikulum Merdeka, muatan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
sudah terintegrasikan dalam Pendidikan Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas,
jelaslah bahwa Mata Pelajaran PPKn pada
kurikulum yang akan datang atau Kurikulum Merdeka Belajar berubah nama menjadi Pendidikan
Pancasila, tetapi muatannya mencakup Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Lalu berapa alokasi jam pelajaran Pendidikan Pancasila pada Kurikulum Merdeka
Belajar? Terkait alokasi waktu Kurikulum Merdeka Belajar hampir sama dengan
konsep Kurikulum Sekolah Penggerak. Alokasi JP (Jam Pelajaran) untuk jenjang SD/MI
SMP/MTS SMA/MA SMK pada Kurikulum Merdeka tertuang dalam Lampiran 1 Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Berikut penjelasan terkait Alokasi
JP (Jam Pelajaran) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
·
Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan
Pancasila untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu
dengan rincian 4 JP perminggu atau 144 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler,
dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek
Penguatan Profil Pancasila
·
Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan
Pancasila untuk SD Kelas 6 adalah tetap 5 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan 4
JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 128 JP yang digunakan untuk Kegiatan
Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 32 jam pertahun
digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila.
·
Alokasi
JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 7 dan 8 tetap masih
3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun
digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun
digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila
·
Alokasi
JP (Jam Pelajaran) Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas 9 tetap masih 3 JP (Jam
Pelajaran) perminggu dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun
hanya 64 JP yang digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau
dengan alokasi waktu 32 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil
Pancasila.
·
Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan
Pancasila untuk SMA Kelas X tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu dengan
rincian 2 JP perminggu atau 72 JP pertahun digunakan untuk Kegiatan Intrakurikuler,
dan 1 JP perminggu atau 36 jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek
Penguatan Profil Pancasila
·
Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan
Pancasila untuk SMA/MA Kelas 11 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu
dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 54 JP yang digunakan
untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 18
jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Hal ini
karena Pembelajaran reguler Pendidikan Pancasila kelas XI tidak penuh 36 (tiga
puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu.
·
Alokasi JP (Jam Pelajaran) Pendidikan
Pancasila untuk SMA/MA Kelas 12 tetap masih 3 JP (Jam Pelajaran) perminggu
dengan rincian 2 JP perminggu namun jumlah JP pertahun hanya 48 JP yang digunakan
untuk Kegiatan Intrakurikuler, dan 1 JP perminggu atau dengan alokasi waktu 16
jam pertahun digunakan untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pancasila. Pembelajaran
reguler Pendidikan Pancasila kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu,
untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu.
Untuk lebih jelasnya
silahkan Bapak/Ibu membaca referensi di bawah ini
· Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (disini)
·
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah (disini)
·
Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran – Lampiran 1
Struktur Kurikulum Merdeka (disini)
· Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTs), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK) Pada Kurikulum Merdeka Link download (disini)
Agar rekan-rekan Guru PPKn
khusus yang tergabung dalam MGMP PPKn Kabupaten Pandeglang dan MGMP PPKn
Provinsi Banten bisa mengiplementasikan Pembelajaran Paradigma baru, maka
sebaiknya baca dan pahami:
Pembelajaran Paradigma Baru untuk SD MI SMP MTS SMA SMK MA (bisa diakses disini)
Panduan Pembelajaran
Dan Asesmen SD MI SMP MTS SMA SMK MA (bisadiakses disini)
Panduan Pengembangan
Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila SD MI SMP MTs SMA SMK MA (bisadiakses disini)
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, Dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka (bisa diakses disini)
Demikian informasi tentang Mata Pelajaran PPKN berubah nama menjadi Pendidikan
Pancasila dan Alokasi Waktu Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila di SD/MI
SMP/MTS SMA/MA pada Kurikulm Merdeka Belajar. Semoga ada manfaanya, terima
kasih. (Penulis: ainamulyana, pengawas SMP Mata pelajaran PPKn)