PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

 

Selanjutnya PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a) BOK; b) jaminan persalinan; dan c) pelayanan kesehatan bergerak. BOK meliputi BOK provinsi; BOK kabupaten/kota; BOK Puskesmas; dan BOK stunting .

 

Jaminan persalinan diarahkan untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi: a) rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi); dan b) sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran. Pelayanan kesehatan bergerak diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi: a) pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik; b) pemberdayaan masyarakat; dan c) peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.

 

BOK provinsi diarahkan untuk mendukung: a) operasional fungsi rujukan UKM tersier; b) penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan; c) distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai. Operasional fungsi rujukan UKM tersier meliputi: upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi: workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah. Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota.

 

Ditegaskan dalam PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bahwa BOK kabupaten/kota diarahkan untuk mendukung: a) operasional fungsi rujukan UKM sekunder; b) penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; c) distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai ; dan d) akreditasi Puskesmas. Operasional fungsi rujukan UKM sekunder meliputi: upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; upaya kesehatan lanjut usia; upaya penyehatan lingkungan; dan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi: workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; pemantap an mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah. Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas. Akreditasi Puskesmas dimanfaatkan untuk survei akreditasi perdana dan re-akreditasi.

 

BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer. BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; upaya perbaikan gizi masyarakat; upaya gerakan masyarakat hidup sehat; upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas; dukungan operasional UKM tim nusantara sehat; penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja; akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3); upaya kesehatan lanjut usia; dan upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

BOK stunting diarahkan untuk mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait stunting. BOK stunting diarahkan untuk mendukung program penurunan stunting, yang meliputi: penyusunan regulasi daerah terkait stunting; pemetaan dan analisis situasi program stunting; pelaksanaan rembuk stunting; pembinaan kader pembangunan manusia; pengukuran dan publikasi stunting; pencatatan dan pelaporan; dan Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.

 

Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota dan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer. Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/ kota, dan BOK Puskesmas untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.

 

DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.

 

Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan kegiatan; pelaporan ; dan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. Penyusunan rencana kegiatan, mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan dan rincian pendanaan menu kegiatan.

 

Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. Usulan perubahan rencana kegiatan diajukan dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah; c) telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan d. data pendukung lainnya.

 

Dalam rangka persiapan teknis, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam menetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, Menteri mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bisa diakses disini.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui laman ainamulyana.com.



= Baca Juga =



3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter