KMA NOMOR 405 TAHUN 2022 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2022

KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; b) bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi clan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi sejumlah 100.051 (seratus ribu lima puluh satu) orang yang terdiri atas: a) kuota haji reguler sejumlah 92.825 (sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima) orang; dan b) kuota haji khusus sejumlah 7.226 (tujuh ribu dua ratus dua puluh enam) orang.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terdiri atas: a) kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 92.246 (sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam) orang; b) kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 114 (seratus empat belas) orang; dan c) kuota petugas haji daerah sejumlah 465 (empat ratus enam puluh lima) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b terdiri atas: a) kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sejumlah 6.664 (enam ribu enam ratus enam puluh empat) orang; dan b) kuota petugas haji khusus sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a diaiokasikan sesuai dengan alokasi kuota haji provinsi atau kabupaten/kota tahun 1443 Hijriali/2022 Masehi untuk Jemaah Haji yang: a) telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan b) berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA yang mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat diberangkatkan setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 

Diktum KETUJUH Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 menyatakan Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hurul c ditetapkan paling banyak 2 (dua) petugas untuk 1 (sate) Kelompok Terbang.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Kuota Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dalokasikan untuk Jemaah Haji yang: a)       telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan b) berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN yang mengambil setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat diberangkatkan setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Jemaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diprioritaskan menjadi Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sepanjang kuota haji tersedia.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota petugas haji daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus nomor porsi berikutnya berbasis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi diberikan kepada provinsi lain dengan xnengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter