Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif dan Angka Kreditnya, bahwa Analis Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis,
asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Kedudukan
Analis Legislatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan
Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis
Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli
Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d)
Analis Legislatif Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Analis Legislatif dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif adalah melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil
analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yang
dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) analisis substansi dalam rangka mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; b) asistensi dalam rangka
mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan c) ekspose
hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif, meliputi:
1.
analisis substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau
lembaga legislatif;
2.
analisis substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi
nasional usulan lembaga legislatif sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan
rancangan undang-undang;
3.
analisis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;
4.
analisis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain yang berkaitan
dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;
5.
analisis substansi isu strategis dan/atau aktual yang berkaitan dengan fungsi, tugas,
dan wewenang alat kelengkapan dewan;
6.
analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu
strategis dan/atau aktual yang berkenaan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif;
7.
analisis substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual secara periodik yang
berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan
8.
analisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan;
b.
asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif, meliputi:
1.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi legislasi;
2.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi anggaran;
3.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan;
4.
pendampingan substansi dalam pelaksanaan peran diplomasi; dan
5.
pendampingan substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga
legislatif terkait sistem lembaga legislatif yang aktual; dan
c.
ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif, meliputi:
1.
pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di alat kelengkapan dewan; dan
2.
pemaparan dan pembahasan hasil analisis yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga legislatif di publik.
Uraian kegiatan Analis Legislatif
sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Legislatif Ahli
Pertama, meliputi:
1.
melakukan analisis deskriptif substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang
dari pemerintah atau lembaga legislatif;
2.
melakukan analisis deskriptif substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam
daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;
3.
melakukan analisis deskriptif substansi yang menjadi bagian dari naskah
akademik;
4.
melakukan analisis deskriptif substansi peraturan perundang-undangan dari
negara lain;
5.
melakukan analisis deskriptif substansi isu strategis dan/atau aktual;
6.
mengumpulkan dan mengolah data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau
daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;
7.
melakukan analisis deskriptif substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam
bentuk ringkasan isu;
8.
menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan
dengan tingkat kesulitan ringan;
9.
menelaah substansi dalam prapembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan
dewan;
10.
menelaah substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;
11.
menelaah substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal,
kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;
12.
menelaah substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan
dewan;
13.
menelaah substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga
legislatif;
14.
menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;
15.
menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;
16.
menelaah substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga
legislatif;
17.
memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi kepada alat kelengkapan
dewan atau anggota dewan;
18.
memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi terkait isu
strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal unit; dan
19.
memaparkan dan/atau membahas hasil analisis deskriptif substansi secara
internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media
sosial;
b. Analis Legislatif Ahli
Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis diagnostik substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang
dari pemerintah atau lembaga legislatif;
2.
melakukan analisis diagnostik substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam
daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;
3.
melakukan analisis teoretis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;
4.
melakukan analisis komparatif substansi peraturan perundang-undangan dari
negara lain;
5.
melakukan analisis diagnostik substansi isu strategis dan/atau aktual;
6.
menganalisis hasil pengolahan data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau
daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;
7.
melakukan analisis diagnostik substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam
bentuk memo kebijakan;
8.
menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan
dengan tingkat kesulitan sedang;
9.
menganalisis substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan
dewan;
10.
menganalisis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan
pemerintah;
11.
menganalisis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi,
kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;
12.
menganalisis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat
kelengkapan dewan;
13.
menganalisis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga
legislatif;
14.
menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;
15.
menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;
16.
menganalisis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga
legislatif;
17.
memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi kepada alat kelengkapan
dewan atau anggota dewan;
18.
memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi terkait isu strategis
dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal lembaga legislatif; dan
19.
memaparkan dan/atau membahas hasil analisis diagnostik substansi secara internal
atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial;
c. Analis Legislatif Ahli
Madya, meliputi:
1.
melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi naskah akademik dan rancangan
undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;
2.
melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi rancangan undang-undang
yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;
3.
melakukan evaluasi kritis praktik empiris dan analisis prediktif substansi yang
menjadi bagian dari naskah akademik;
4.
melakukan evaluasi kritis substansi peraturan perundang-undangan dari negara
lain;
5.
melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi isu strategis
dan/atau aktual;
6.
melakukan perancangan metode pengumpulan data, perancangan instrumen, atau validasi
instrumen terhadap aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait
isu strategis dan/atau aktual;
7.
melakukan metaanalisis dan evaluasi kritis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga,
dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;
8.
melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terhadap isu
strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah kebijakan ringkas;
9.
menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan
dengan tingkat kesulitan berat;
10.
mengevaluasi kritis substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat
kelengkapan dewan;
11.
mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan
pemerintah;
12.
mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi,
kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;
13.
mengevaluasi kritis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat
kelengkapan dewan;
14.
mengevaluasi kritis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga
legislatif;
15.
mengevaluasi kritis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum
multilateral;
16.
menyusun draf butir wicara delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum
bilateral;
17.
mengevaluasi kritis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan
lembaga legislatif;
18.
memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi kepada
alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;
19.
memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terkait
isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup nasional; dan
20.
memaparkan dan/atau membahas hasil evaluasi kritis dan/atau analisis prediktif
substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik
atau media sosial; dan
d. Analis Legislatif Ahli
Utama, meliputi:
1.
melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi naskah akademik
dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;
2.
melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi rancangan
undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari
lembaga legislatif;
3.
melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi yang menjadi
bagian dari naskah akademik;
4.
melakukan analisis transplantasi hukum dan/atau merancang opsi rekomendasi model
kebijakan atas substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;
5.
melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi atas substansi isu
strategis dan/atau aktual;
6.
menyusun opsi rekomendasi terhadap hasil analisis aspirasi dan persepsi masyarakat,
lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;
7.
melakukan analisis substansi secara komprehensif untuk menghasilkan opsi model
kebijakan terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah
kebijakan;
8.
menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan
dengan tingkat kesulitan kompleks;
9.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang
di alat kelengkapan dewan;
10.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan
pemerintah;
11.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi,
kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;
12.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat
kelengkapan dewan;
13.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan
lembaga legislatif;
14.
menyusun draf pidato delegasi dan draf resolusi, draf deklarasi, dan/atau draf komunike
bersama dalam forum multilateral;
15.
menyusun draf pidato delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen forum
bilateral;
16.
menyusun opsi rekomendasi substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan
peraturan lembaga legislatif;
17.
memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi kepada alat kelengkapan
dewan atau anggota dewan;
18.
memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi terkait isu strategis
dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internasional/global; dan
19.
memaparkan dan/atau membahas hasil analisis preskriptif substansi secara internal
atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial.
Analis Legislatif yang melaksanakan
kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan
lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Analis Legislatif diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.