PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif dan Angka Kreditnya


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif dan Angka Kreditnya, bahwa Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Kedudukan Analis Legislatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; b) asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan c) ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. analisis substansi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. analisis substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. analisis substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional usulan lembaga legislatif sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang;

3. analisis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. analisis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;

5. analisis substansi isu strategis dan/atau aktual yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan dewan;

6. analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual yang berkenaan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif;

7. analisis substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual secara periodik yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif; dan

8. analisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan;

b. asistensi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi legislasi;

2. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi anggaran;

3. pendampingan substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan;

4. pendampingan substansi dalam pelaksanaan peran diplomasi; dan

5. pendampingan substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif terkait sistem lembaga legislatif yang aktual; dan

c. ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, meliputi:

1. pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di alat kelengkapan dewan; dan

2. pemaparan dan pembahasan hasil analisis yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di publik.

 

Uraian kegiatan Analis Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Analis Legislatif Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan analisis deskriptif substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis deskriptif substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis deskriptif substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis deskriptif substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan analisis deskriptif substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. mengumpulkan dan mengolah data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis deskriptif substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk ringkasan isu;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan ringan;

9. menelaah substansi dalam prapembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10. menelaah substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11. menelaah substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12. menelaah substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13. menelaah substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14. menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

15. menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

16. menelaah substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17. memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18. memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal unit; dan

19. memaparkan dan/atau membahas hasil analisis deskriptif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial;

 

b. Analis Legislatif Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis diagnostik substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis diagnostik substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis teoretis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis komparatif substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan analisis diagnostik substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. menganalisis hasil pengolahan data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis diagnostik substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk memo kebijakan;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan sedang;

9. menganalisis substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10. menganalisis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11. menganalisis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12. menganalisis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13. menganalisis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14. menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

15. menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

16. menganalisis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17. memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18. memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal lembaga legislatif; dan

19. memaparkan dan/atau membahas hasil analisis diagnostik substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial;

 

c. Analis Legislatif Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan evaluasi kritis praktik empiris dan analisis prediktif substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan evaluasi kritis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. melakukan perancangan metode pengumpulan data, perancangan instrumen, atau validasi instrumen terhadap aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan metaanalisis dan evaluasi kritis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

8. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah kebijakan ringkas;

9. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan berat;

10. mengevaluasi kritis substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

11. mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

12. mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

13. mengevaluasi kritis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

14. mengevaluasi kritis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

15. mengevaluasi kritis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

16. menyusun draf butir wicara delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

17. mengevaluasi kritis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

18. memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

19. memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup nasional; dan

20. memaparkan dan/atau membahas hasil evaluasi kritis dan/atau analisis prediktif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial; dan

 

d. Analis Legislatif Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis transplantasi hukum dan/atau merancang opsi rekomendasi model kebijakan atas substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi atas substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. menyusun opsi rekomendasi terhadap hasil analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis substansi secara komprehensif untuk menghasilkan opsi model kebijakan terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah kebijakan;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan kompleks;

9. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14. menyusun draf pidato delegasi dan draf resolusi, draf deklarasi, dan/atau draf komunike bersama dalam forum multilateral;

15. menyusun draf pidato delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen forum bilateral;

16. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17. memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18. memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internasional/global; dan

19. memaparkan dan/atau membahas hasil analisis preskriptif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial.

 

Analis Legislatif yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter