Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua (JHT) yang dimaksud Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia
pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta JHT yang selanjutnya
disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Peserta program
JHT terdiri atas: a) Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja
selain penyelenggara negara; dan b) peserta bukan penerima upah. Peserta
penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a) pekerja pada perusahaan; b) pekerja pada orang perseorangan; dan c) orang
asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Peserta bukan penerima
upah meliputi: a) pemberi kerja; b) pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja
mandiri; dan c) Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.
Pemberi kerja meliputi: a) pemegang
saham atau pemilik modal; dan b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja
dan tidak menerima upah. Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan
hubungan kemitraan.
Apa saja Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ? Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
(JHT), Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a) mencapai usia
pensiun; b) mengalami cacat total tetap; atau c) meninggal dunia. Peserta yang mencapai
usia pensiun termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti
bekerja meliputi: a) Peserta yang mengundurkan diri; b) Peserta yang terkena
pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Peserta
Mencapai Usia Pensiun
Manfaat JHT bagi Peserta yang
mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada
saat: a) mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau b) mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun. Selain ketentuan di atas, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada: a)
Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) Peserta
bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua (JHT), Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai
usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan
melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b) kartu tanda penduduk
atau bukti identitas lainnya.
Peserta
yang Mengundurkan Diri
Manfaat JHT bagi Peserta yang
mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati
masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran
diri dari pemberi kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang
mengundurkan diri disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan
melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu tanda penduduk
atau bukti identitas lainnya; dan c) keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
tempat Peserta bekerja.
Peserta
yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Manfaat JHT bagi Peserta
yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat dibayarkan secara tunai dan
sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
pemutusan hubungan kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang
terkena pemutusan hubungan kerja disampaikan oleh Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu
tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c) tanda terima laporan pemutusan
hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja
kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak
menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan
industrial.
Peserta
Yang Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-Lamanya
Manfaat JHT bagi Peserta yang
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan kepada Peserta yang
merupakan warga negara asing. Manfaat JHT dibayarkan pada saat sebelum atau setelah
Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pengajuan pembayaran manfaat
JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disampaikan oleh
Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan; b) paspor; dan c) surat pernyataan tidak bekerja lagi di
Indonesia.
Peserta
Mengalami Cacat Total Tetap
Manfaat JHT bagi Peserta yang
mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada Peserta yang mengalami cacat total
tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal
1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total
tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta
yang mengalami cacat total tetap disampaikan oleh Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu
tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c) surat keterangan dokter pemeriksa
dan/atau dokter penasihat.
Peserta
Meninggal Dunia
Manfaat JHT bagi Peserta yang
meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris Peserta. Ahli waris meliputi:
janda; duda; atau anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT
dibayarkan sesuai urutan sebagai berikut: a) keturunan sedarah Peserta menurut garis
lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) saudara kandung; c) mertua;
dan d) pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk
dalam wasiat Peserta huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta
Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan
pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia disampaikan
oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) surat keterangan kematian dari dokter atau
pejabat yang berwenang; c) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang
berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan d) kartu tanda penduduk
atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Dalam hal Peserta yang meninggal
dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT disampaikan oleh ahli
waris Peserta dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b)
surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c) dokumen keterangan sebagai
ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan d) paspor atau bukti identitas lainnya dari
ahli waris.
Bagaimana Tata Cara
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
(JHT), Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta
meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan. Lampiran persyaratan pengajuan
pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian
permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring. Pembayaran manfaat
JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan
diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan
verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat
JHT. Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah
memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS
Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah
dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut
hasil pengembangannya. Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan
oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT
kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua (JHT) --- DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua (JHT). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.