PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak


Dalam Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah guru yang sudah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak.

 

Perlu diketahui bahwa Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022 oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. Adapun beberapa pertimbangan diterbitkan aturan ini antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru; b) bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak; c) bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak terdapat beberapa istilah yang mungkin perlu Bapak/Ibu guru ketahu, antara lain Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk: a) merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data; b) berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan; c) mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan d) menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

 

Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip: profesional; transparan; akuntabel; terbuka; kolaboratif; dan berkelanjutan. Profesional merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya. Transparan merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan. Akuntabel merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan. Terbuka merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Kolaboratif merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Sedangkan Berkelanjutan merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.

 

Adapun Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada taman kanak-kanak; sekolah dasar; sekolah menengah Pertama; sekolah menengah atas; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa

 

Apa saja persyaratan Calon peserta pendidikan Guru Penggerak ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan bahwa Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;

d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;

e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;

f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :

1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;

2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;

3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau

4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan

g. mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.

 

Calon peserta Pendidikan Guru dilakukan secara seleksi bertahap. Seleksi tersebut terdiri atas seleksi administrasi; dan seleksi substansi. Seleksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring dan/atau luring. Pembelajaran dilakukan melalui pemberian: a) materi pembelajaran; b) pendampingan individu; dan c) pendampingan kelompok. Materi pembelajaran pendidikan Guru Penggerak meliputi: paradigma dan visi Guru Penggerak; praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan pemimpin pembelajaran daiam pengelolaan satuan pendidikan. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan praktik atas materi pembelajaran. Materi pembelajaran diberikan oleh Fasilitator dan Instruktur. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan oleh Pengajar Praktik.

 

Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran. Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap: a) Guru sebagai pelatih ahli pada PSP; b) Guru sebagai Fasilitator pada PSP; c) Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau d) Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut'

 

Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai petatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen). Pengurangan beban beiajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).

 

Peniiaian proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan: hasil Penugasan; aksi nyata/praktik; dan observasi. Penilaian dilakukan oleh Fasilitator pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak. Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh sertifikat Guru Penggerak. Sertiiikat Guru Penggerak diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak bahwa Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai: a) kepala sekolah; b) pengawas sekolah; atau c) penugasan lain di bidang pendidikan.

 

Penjaminan mutu pendidikan Guru Penggerak dilakukan melalui proses pemantauan dan evaluasi oieh Direktur Jenderal. Pemantauan dan evaluasi dilakukan selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap seleksi sampai dengan penetapan kelulusan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak. Adapun Petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pendanaan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, melalui link yang tersedia di bawah 



Link download Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya. Selamat bagi Bapak/Ibu guru yang sudah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak.

 



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter