Dalam Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah guru yang sudah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak.
Perlu diketahui bahwa Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Guru Penggerak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022
oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia. Adapun beberapa pertimbangan diterbitkan aturan
ini antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik,
diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran
bagi guru; b) bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan
pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak; c) bahwa belum
terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur
dengan Peraturan Menteri.
Dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru
Penggerak terdapat beberapa istilah yang mungkin perlu Bapak/Ibu guru
ketahu, antara lain Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat
guru penggerak. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi
bagi peserta pendidikan Guru Penggerak. Fasilitator adalah pengajar yang
memfasilitasi proses pembelajaran. Pengajar Praktik adalah pengajar yang
bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta
pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan. Program Sekolah Penggerak yang
selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan
prolil pelajar Pancasila.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan
profil Guru Penggerak. Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki
kemampuan untuk: a) merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan
dengan berbasis data; b) berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan
komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan; c) mengembangkan
kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap
praktik pembelajaran; dan d) menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui
olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat
dan komunitas secara sukarela.
Pendidikan Guru Penggerak
dilaksanakan dengan prinsip: profesional; transparan; akuntabel; terbuka; kolaboratif;
dan berkelanjutan. Profesional merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat
di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan tugasnya. Transparan merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan
pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kepentingan. Akuntabel merupakan
pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan. Terbuka merupakan
prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pendidikan Guru Penggerak. Kolaboratif merupakan proses pengembangan program
dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Sedangkan Berkelanjutan merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan
dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif
dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam
komunitasnya.
Adapun Sasaran pendidikan Guru
Penggerak meliputi Guru pada taman kanak-kanak; sekolah dasar; sekolah menengah
Pertama; sekolah menengah atas; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar
biasa
Apa saja persyaratan Calon
peserta pendidikan Guru Penggerak ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru
Penggerak, menyatakan bahwa Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai Guru;
b.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
c.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d.
memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
e.
terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
f.
tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
1.
Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2.
asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3.
Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4.
Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g.
mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.
Calon peserta Pendidikan Guru
dilakukan secara seleksi bertahap. Seleksi tersebut terdiri atas seleksi
administrasi; dan seleksi substansi. Seleksi dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal. Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring
dan/atau luring. Pembelajaran dilakukan melalui pemberian: a) materi pembelajaran;
b) pendampingan individu; dan c) pendampingan kelompok. Materi pembelajaran pendidikan
Guru Penggerak meliputi: paradigma dan visi Guru Penggerak; praktik
pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan pemimpin pembelajaran daiam
pengelolaan satuan pendidikan. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan
praktik atas materi pembelajaran. Materi pembelajaran diberikan oleh
Fasilitator dan Instruktur. Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan
oleh Pengajar Praktik.
Beban belajar pendidikan
Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling
banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran. Pendidikan Guru Penggerak memberikan
rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap:
a) Guru sebagai pelatih ahli pada PSP; b) Guru sebagai Fasilitator pada PSP; c)
Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau d) Guru yang
memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut'
Pengurangan beban belajar
terhadap Guru sebagai petatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada
PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan
paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen). Pengurangan beban beiajar terhadap
Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan
sebesar 100% (seratus persen).
Peniiaian proses
pembelajaran dilaksanakan berdasarkan: hasil Penugasan; aksi nyata/praktik; dan
observasi. Penilaian dilakukan oleh Fasilitator pendidikan Guru Penggerak dan
Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak. Peserta
pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh
sertifikat Guru Penggerak. Sertiiikat Guru Penggerak diterbitkan oleh Direktur
Jenderal.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Guru Penggerak bahwa Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk
pemenuhan salah satu persyaratan sebagai: a) kepala sekolah; b) pengawas
sekolah; atau c) penugasan lain di bidang pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan
Guru Penggerak dilakukan melalui proses pemantauan dan evaluasi oieh Direktur
Jenderal. Pemantauan dan evaluasi dilakukan selama proses pelaksanaan pendidikan
Guru Penggerak mulai dari tahap seleksi sampai dengan penetapan kelulusan. Hasil
pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan
pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak. Adapun Petunjuk teknis
penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pendanaan pelaksanaan
pendidikan Guru Penggerak bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja
negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak, melalui link yang tersedia di bawah
Link download Permendikbudristek Nomor
26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya. Selamat bagi Bapak/Ibu
guru yang sudah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak.
Apa jadi jaminan ketika seorang guru yg lulus CGP bisa dan menjadi lebih mampu menjadi leadershiip dari guru yg tidak lulusan CGP... Dan kenapa batas maksimal sisa pensiun tidak kurang dari 10 padahal yg sisa pensiun tinggal 6 atau 8 tahun lagi pensiun masih mampu mengikuti dan menerima materi serta masih mampu mengerjakan tugas tidak mau kalah dengan kaum melenial.... Tolong pak mentri untuk kebijakan itu di pertimbangkan lagidan d kaji ulang kembali🙏🙏