>

SE MENAG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN SALAT HARI RAYA IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN KURBAN TAHUN 2022

SE Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2022


Pada bagian pendahuluan Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor SE.10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, dinyatakan bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, perlu panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 

Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di tengah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

 

Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022/1443 ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

 

Ketentuan yang diatur dalam SE Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022 / 1443 adalah sebagai berikut

1. Umum

a.  Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b.  Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c.   Pengurus dan pengelola masjid/ musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d.  Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan A1-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

e.  Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f.   Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

g.  Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

2. Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1)    melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2)    menitipkan   pembelian,          penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

e. Kriteria hewan kurban:

1) jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2) cukup umur, yaitu:

a)  unta minimal umur 5 (lima) tahun;

b)  sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c)   kambing minimal umur 1 (satu) tahun;

3) kondisi hewan sehat, antara lain:

a)  tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

b)  tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan

c)   tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

f. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

g. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

h. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1)    melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;

2)    penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;

3)    petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;

4)    memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5)    penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

i. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

 

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

 



Link download SE Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SE Surat Edaran (Menteri Agama) Menag Nomor SE.10 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Semoga ada manfaatnya, semoga Allah Swt melindungi kita semua



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter