Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai
Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK
Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian
seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis,
warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI
mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berdasarka Surat Edaran
Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas : 1)
Spesifikasi C 40 S dan 2) Spesifikasi C 50 S. Adapun Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat
dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan
Seragam Batik KORPRI; 1) Pengadaan
Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2) Untuk menjamin keaslian
Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender
agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Selengakpnya berikut ini
Salinan yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang
Pakaian Seragam Batik KORPRI Baru Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Semoga ada manfaatnya