Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik; b) bahwa materi muatan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila perlu disempurnakan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Badan yang baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Berdasarkan Peraturan BPIP (Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila) Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, yang dimaksud Materi Dasar
Pembinaan Ideologi Pancasila atau Materi
Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar
dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan
hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dinyatakan dalam Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 bahwa Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)
bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan
BPIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini
merupakan landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)
dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang dilakukan oleh: a) BPIP;
b) lembaga tinggi negara; c) kementerian/lembaga; d) pemerintahan daerah; e) organisasi
sosial politik; dan f) komponen masyarakat lainnya
Pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan
Ideologi Pancasila (PIP) dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dimaksudkan
untuk:
a.
mengaktualisasikan Pancasila dalam penyelenggaraan negara;
b.
memenuhi syarat penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip
Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mewujudkan tata ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila;
d.
meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila; dan
e.
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi
berdasarkan Pancasila
Pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan
Ideologi Pancasila (PIP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP, lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga,
pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya
dapat berkoordinasi dengan BPIP.
Ditegaskan dalam Peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila,
bahwa Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) terdiri atas:
a.
sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila;
b.
pokok-pokok pikiran Pancasila;
c.
kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.
demokrasi Pancasila;
e.
sistem ekonomi Pancasila; dan
f.
pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.
Materi Dasar Pembinaan
Ideologi Pancasila (PIP) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini.
BPIP melakukan sosialisasi Materi
Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga,
pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat
lainnya. Sosialisasi dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. Sosialisasi
dapat mengikutsertakan:
a.
deputi di lingkungan BPIP; dan/atau
b.
lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial
politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BPIP melakukan pengendalian dan
evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi,
BPIP dapat mengikutsertakan:
a. lembaga tinggi negara;
b. kementerian/lembaga;
c. pemerintahan daerah;
d. organisasi sosial
politik; dan
e. komponen masyarakat
lainnya.
Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan
oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi. Hasil pengendalian dan evaluasi
dirumuskan dalam rekomendasi pengendalian dan evaluasi Materi Dasar PIP yang disampaikan
kepada Kepala BPIP melalui Deputi. Rekomendasi digunakan sebagai bahan pengembangan
Materi Dasar PIP oleh Deputi.
Deputi melakukan pengkajian berkala
terhadap substansi Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melakukan pengkajian berkala , Deputi
dapat mengikutsertakan: a) deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b) lembaga tinggi
negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau
komponen masyarakat lainnya.
Pada saat Peraturan Badan ini
mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan BIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar
Pembinaan Ideologi Pancasila (DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Semoga ada manfaatnya