>

PERATURAN BPIP NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik; b) bahwa materi muatan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila perlu disempurnakan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Badan yang baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila

 

Berdasarkan Peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, yang dimaksud Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila atau Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 bahwa Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini merupakan landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang dilakukan oleh: a) BPIP; b) lembaga tinggi negara; c) kementerian/lembaga; d) pemerintahan daerah; e) organisasi sosial politik; dan f) komponen masyarakat lainnya

 

Pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dimaksudkan untuk:

a. mengaktualisasikan Pancasila dalam penyelenggaraan negara;

b. memenuhi syarat penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mewujudkan tata ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila;

d. meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila; dan

e. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan Pancasila

 

Pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP, lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dapat berkoordinasi dengan BPIP.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, bahwa Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) terdiri atas:

a. sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila;

b. pokok-pokok pikiran Pancasila;

c. kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. demokrasi Pancasila;

e. sistem ekonomi Pancasila; dan

f. pembangunan nasional berdasarkan Pancasila.

 

Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila ini.

 

BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Sosialisasi dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. Sosialisasi dapat mengikutsertakan:

a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau

b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

 

BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi, BPIP dapat mengikutsertakan:

a. lembaga tinggi negara;

b. kementerian/lembaga;

c. pemerintahan daerah;

d. organisasi sosial politik; dan

e. komponen masyarakat lainnya.

 

Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi. Hasil pengendalian dan evaluasi dirumuskan dalam rekomendasi pengendalian dan evaluasi Materi Dasar PIP yang disampaikan kepada Kepala BPIP melalui Deputi. Rekomendasi digunakan sebagai bahan pengembangan Materi Dasar PIP oleh Deputi.

 

Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam melakukan pengkajian berkala , Deputi dapat mengikutsertakan: a) deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b) lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.

 

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 




Link download Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BIP Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter