Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan,
Teknologi yang selanjutnya disebut Data
adalah data di
bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
2. Satu
Data Indonesia adalah
kebijakan tata kelola
data pemerintah untuk menghasilkan
data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagipakaikan antar
instansi pusat dan instansi
daerah melalui pemenuhan
Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi dan Data Induk.
3. Satu
Data adalah kebijakan
tata kelola Data
untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan
instansi daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas
Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
5. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
6. Verifikasi
adalah pemeriksaan terhadap
kebenaran laporan dari Data
dengan membandingkan kondisi
yang sebenarnya di lapangan.
7. Validasi
adalah proses untuk
memeriksa Data sesuai dengan
Standar Data dan Metadata
dengan parameter lengkap, wajar,
dan berintegritas/utuh.
8. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan
dan pendayagunaan teknologi informasi.
9. Produsen
Data adalah seluruh
unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data
berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pembina
Data adalah instansi
pusat yang diberi kewenangan untuk
melakukan pembinaan terkait
Data sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Standar
Data adalah standar
yang mendasari Data tertentu.
12. Metadata
adalah informasi dalam
bentuk struktur dan format
yang baku untuk
menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta
memudahkan pencarian, penggunaan,
dan pengelolaan informasi Data.
13. Interoperabilitas Data
adalah kemampuan Data
untuk dibagipakaikan antar sistem
elektronik yang saling berinteraksi.
14. Kode
Referensi adalah tanda
berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna,
maksud, atau norma tertentu sebagai
rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
15. Data
Induk adalah Data
yang merepresentasikan objek dalam
proses bisnis pemerintah
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk digunakan bersama.
Pasal 2 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Tujuan dari Peraturan
Menteri ini adalah:
a. memastikan
terciptanya tata kelola
Data yang selaras dengan prinsip
Satu Data Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memberikan
acuan pelaksanaan dan
pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata
kelola Data untuk mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
c. mewujudkan
ketersediaan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit
kerja sebagai dasar perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong
keterbukaan dan transparansi Data.
BAB II CAKUPAN DATA
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan
(1) Data terdiri atas:
a. data pendidikan;
b. data penelitian;
c. data pengabdian kepada masyarakat;
d. data kebudayaan; dan
e. data kebahasaan dan kesastraan.
(2)
Data pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data satuan pendidikan;
b. data peserta didik;
c. data pendidik dan tenaga kependidikan;
d. data sumber daya pendidikan;
e. data substansi pendidikan; dan
f. data capaian pendidikan
pada
semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
(3)
Data penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. data lembaga penelitian;
b. data sumber daya penelitian;
c. data kegiatan penelitian; dan
d. data hasil penelitian.
(4)
Data pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
b. data sumber daya pengabdian kepada
masyarakat;
c. data kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
dan
d. data hasil pengabdian kepada masyarakat.
(5)
Data kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. data objek pemajuan kebudayaan;
b. data cagar budaya;
c. data lembaga kebudayaan;
d. data sumber daya manusia kebudayaan;
e. data sarana prasarana kebudayaan; dan
f. data substansi kebudayaan.
(6)
Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. data objek kebahasaan dan kesastraan;
b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
c. data
sumber daya manusia
kebahasaan dan kesastraan; dan
d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Petunjuk teknis mengenai
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa
(1)
Data memiliki karakteristik sebagai:
a. Data individual;
b. Data relasional; dan
c. Data longitudinal.
(2)
Data individual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Data yang
mendeskripsikan masing-masing
entitas bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi secara rinci.
(3)
Data relasional sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan
Data yang saling
mengaitkan antar entitas bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4)
Data longitudinal sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Data
yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau
pencatatan berulang atas
entitas bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi
yang sama dalam
periode pendataan yang berbeda.
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Satu Data
diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:
a. Data
yang dihasilkan oleh
Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memiliki Metadata;
c. Data
yang dihasilkan oleh
Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;
dan
d. Data
yang dihasilkan oleh
Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau
Data Induk.
Bagian Kedua
Standar Data
Pasal 7
(1) Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:
a. Standar
Data yang berlaku
lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
b. Standar Data yang berlaku di Kementerian.
(2) Standar Data yang berlaku lintas instansi
pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
(3) Standar
Data yang berlaku
di Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
b digunakan untuk memenuhi kebutuhan
Kementerian sesuai dengan
tugas dan fungsi.
(4) Standar
Data yang berlaku
di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. pengusulan oleh Produsen Data; dan
b. penelaahan oleh Walidata.
(6) Penetapan
Standar Data oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu
pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 8
(1) Informasi dalam Metadata harus mengikuti
struktur yang baku dan format yang baku.
(2) Struktur yang baku dan
format yang baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. struktur yang baku dan format yang baku untuk
Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
b. struktur yang
baku dan format yang
baku yang berlaku di Kementerian.
(3) Struktur yang baku dan
format yang baku untuk Data yang
berlaku lintas instansi
pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
(4) Struktur yang baku dan format yang baku yang
berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
digunakan untuk memenuhi
kebutuhan Kementerian sesuai
dengan tugas dan fungsi.
(5) Struktur yang baku dan format yang baku yang
berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penetapan struktur yang baku dan format yang
baku oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan:
a. pengusulan oleh Produsen Data; dan
b. penelaahan oleh Walidata.
(7) Penetapan struktur yang baku dan format yang
baku oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5) mengacu pada struktur yang
baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 9
(1) Interoperabilitas Data dilakukan melalui
sistem elektronik penghubung
layanan yang mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis
layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.
(2) Rancangan/arsitektur berbasis
layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat
menggunakan metode layanan pengangkut
data (service bus),
gerbang antarmuka
pemrograman aplikasi (API
Gateway), atau metode berbasis
layanan lainnya yang relevan.
(3) Interoperabilitas Data
dilaksanakan berdasarkan
petunjuk teknis yang paling
sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. protokol Interoperabilitas Data;
b. jaringan komunikasi/Data;
c. pemberian akses; dan
d. tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas
Data.
(4) Ketentuan
mengenai petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
Bagian Kelima
Kode Referensi dan/atau Data
Induk
Pasal 10
(1) Kode Referensi dan Data Induk untuk Data
diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata.
(2) Kode Referensi dan Data Induk untuk Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata untuk dibahas
dalam forum Satu Data Indonesia.
(3) Hasil
pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Pembina Data sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kode Referensi dan Data Induk untuk Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kode
Referensi dan Data
Induk untuk Data
yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola
oleh Walidata.
BAB IV PENYELENGGARA SATU DATA
Pasal 11
Penyelenggara Satu Data
terdiri atas:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
Pasal 12
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a memiliki tugas:
a. mengumpulkan,
memeriksa kesesuaian Data,
dan mengelola Data yang
disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan Data;
b. menyebarluaskan Data,
Metadata, Kode Referensi, dan
Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data.
(2) Selain
tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Walidata mempunyai tugas:
a. menyusun petunjuk teknis Interoperabilitas
Data;
b. memfasilitasi
Interoperabilitas Data antara Kementerian dengan instansi lain;
c. mengelola
Kode Referensi dan
Data Induk untuk Data;
d. mengajukan
pembatasan akses data
berdasarkan usulan Produsen Data
kepada forum Satu
Data Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. mengelola proses perencanaan Data;
f. mengidentifikasi kebutuhan Data untuk
menunjang proses bisnis Kementerian
dan mengusulkan kebutuhan
tersebut kepada instansi terkait; dan
g. melakukan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Pasal 13
(1) Produsen
Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas:
a. memberikan
masukan kepada Pembina
Data dan Menteri mengenai
Standar Data, Metadata,
dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan
Data sesuai dengan
prinsip penyelenggaraan Data; dan
c. menyampaikan
Data beserta Metadata
kepada Walidata.
(2) Selain
tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Produsen
Data mempunyai tugas
mengusulkan perencanaan
Data, rencana aksi
Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata.
BAB V PENYELENGGARAAN SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Penyelenggaraan Satu Data
terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data;
d. penyebarluasan Data; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 15 Peraturan Mendikbud atau Perrmendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi, menyatakan bahwa
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan
oleh Kementerian di tahun berikutnya;
b. penentuan daftar Data yang akan diusulkan
menjadi Data prioritas; dan
c. penentuan rencana aksi Satu Data.
(2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
dan huruf b
dilakukan berdasarkan usulan
dari Produsen Data dan Walidata.
(3) Daftar
Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diusulkan
oleh Walidata untuk
dibahas dan disepakati dalam forum
Satu Data Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c
memuat rencana program
dan kegiatan prioritas
Kementerian terkait Data.
(5) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diusulkan oleh
Produsen Data dan
dikoordinasikan oleh Walidata.
(6) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disusun paling
sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(7) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dipilih
oleh Walidata untuk diusulkan menjadi rencana aksi Satu Data
Indonesia.
Pasal 16
Hasil perencanaan
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan sebagai
dasar perencanaan dan
penganggaran Kementerian.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 17 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa
Pengumpulan Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
14 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar
Data yang telah
direncanakan dan dianggarkan; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
Pasal 18
(1) Pengumpulan
Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 diselenggarakan dengan
metode:
a. cacah
lengkap (sensus), yaitu
dilaksanakan melalui pencacahan
semua unit populasi pada saat tertentu;
b. sampling
(survei), yaitu dilaksanakan melalui pencacahan sampel
untuk memperkirakan karakteristik
suatu populasi pada saat tertentu; atau
c. metode
lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Pengumpulan
Data dilakukan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan
sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan
sistem elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa otomasi
Validasi formulir pengisian.
(4) Dalam hal pengumpulan Data tidak memanfaatkan
sistem elektronik, Data dikonversi menjadi data elektronik.
(5) Dalam hal Produsen Data perlu melakukan
pengumpulan Data di luar
daftar Data yang
telah direncanakan dan dianggarkan, Produsen
Data berkoordinasi dengan Walidata.
Pasal 19 Peraturan Mendikbud atau Perrmendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi, menyatakan bahwa
(1) Produsen
Data melakukan pembersihan
terhadap Data yang dikumpulkan.
(2) Pembersihan
Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi
Data anomali dengan konten yang
tidak wajar;
b. Verifikasi
dan koreksi Data anomali sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. penghapusan salah satu dari Data ganda.
Pasal 20
Produsen Data menyimpan Data
yang sudah dikumpulkan dan dibersihkan dalam format sesuai kaidah
Interoperabilitas Data.
Pasal 21
(1) Produsen
Data menyampaikan Data
yang sudah dikumpulkan dan
dibersihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Walidata.
(2) Penyampaian
Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai
dengan Standar Data
yang berlaku untuk
Data tersebut dan Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
Pasal 22
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c dilaksanakan
oleh Walidata terhadap
Data yang disampaikan oleh
Produsen Data.
(2) Pemeriksaan
Data bertujuan untuk
memeriksa kesesuaian Data dengan prinsip penyelenggaraan Data.
(3) Pemeriksaan
Data dilakukan melalui
Verifikasi dan Validasi dengan
memanfaatkan sistem elektronik.
(4) Pemanfaatan
sistem elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa otomasi
pengecekan atau pemadanan dengan
sumber basis Data lain yang relevan.
(5) Selain
pemeriksaan Data dengan
memanfaatkan sistem
elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemeriksaan Data dapat dilakukan secara
manual sesuai jadwal periodisasi Data.
Pasal 23
(1) Dalam
hal Data yang
disampaikan oleh Produsen
Data kepada Walidata belum
sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data,
Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(2) Produsen
Data memperbaiki Data
sesuai hasil pemeriksaan
Walidata.
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data
Pasal 24
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d
merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data
bertujuan untuk memajukan pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta
mengoptimalkan
kebermanfaatan Data oleh instansi
pemerintah maupun masyarakat.
(3) Penyebarluasan Data
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.
Pasal 25
(1) Penyebarluasan Data dilakukan melalui portal
Satu Data Indonesia, portal Data Kementerian,
serta media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Portal Data
Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit menyediakan akses terhadap:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata; dan
e. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Portal Data
Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyediakan Data tanpa memungut biaya.
Pasal 26 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa
Unit kerja di lingkungan
Kementerian dapat memanfaatkan Data
yang disebarluaskan Walidata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 untuk:
a. perumusan kebijakan;
b. perencanaan;
c. penyelenggaraan layanan; dan/atau
d. perbaikan layanan.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Data
Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa
(1) Pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14
huruf e merupakan pengukuran
terhadap kemajuan
penyelenggaraan Satu Data
dan peningkatan kualitas
Data.
(2) Pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengukur ketercapaian rencana aksi Satu Data;
dan
b. mengukur
kesesuaian penyelenggaraan Satu
Data dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Satu Data.
(3) Pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan oleh Walidata.
(4) Pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
(5) Hasil
pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan Data
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan
digunakan sebagai dasar
penyusunan rencana aksi Satu Data tahun berikutnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
seluruh
ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2015 tentang
Registrasi Pendidik Pada Perguruan
Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1372) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2015 tentang
Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan
b. seluruh
ketentuan pelaksanaan dari
Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461), tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 dalam format PDF (DISINI)
Baca Juga! KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, KARENA dalam
Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022 ini diatur tentang MEKANISME ATAU JUKNIS TERBARU tentang Penerbitan NUPTK, NISN, NPSN, baik itu satuan pendidikan negeri
maupun swasta dan NPYP bagi Yayasan. LINK DOWNLOAD KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 303/M/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 PDF Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya