>

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8  ayat  (3),  Pasal  14  ayat  (3),  dan  Pasal  15  ayat  (2)  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi  tentang  Satu  Data  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya  disebut  Data  adalah  data  di  bidang pendidikan,  kebudayaan,  ilmu  pengetahuan,  dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian. 

2.  Satu  Data  Indonesia  adalah  kebijakan  tata  kelola  data pemerintah  untuk  menghasilkan  data  yang  akurat, mutakhir,  terpadu,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan, serta  mudah  diakses  dan  dibagipakaikan  antar  instansi pusat  dan  instansi  daerah  melalui  pemenuhan  Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

3.  Satu  Data  adalah  kebijakan  tata  kelola  Data  untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat  dipertanggungjawabkan,  serta  mudah  diakses  dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui  pemenuhan  Standar  Data,  Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

4.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

5.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan,  kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6.  Verifikasi  adalah  pemeriksaan  terhadap  kebenaran laporan  dari  Data  dengan  membandingkan  kondisi  yang sebenarnya di lapangan.

7.  Validasi  adalah  proses  untuk  memeriksa  Data  sesuai dengan  Standar  Data  dan  Metadata  dengan  parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.

8.  Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

9.  Produsen  Data  adalah  seluruh  unit  kerja  Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.  Pembina  Data  adalah  instansi  pusat  yang  diberi kewenangan  untuk  melakukan  pembinaan  terkait  Data sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

11.  Standar  Data  adalah  standar  yang  mendasari  Data tertentu.

12.  Metadata  adalah  informasi  dalam  bentuk  struktur  dan format  yang  baku  untuk  menggambarkan  Data, menjelaskan  Data,  serta  memudahkan  pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

13.  Interoperabilitas  Data  adalah  kemampuan  Data  untuk dibagipakaikan  antar  sistem  elektronik  yang  saling berinteraksi.

14.  Kode  Referensi  adalah  tanda  berisi  karakter  yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma  tertentu  sebagai  rujukan  identitas  Data  yang bersifat unik.

15.  Data  Induk  adalah  Data  yang  merepresentasikan  objek dalam  proses  bisnis  pemerintah  yang  ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.

 

Pasal 2 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:

a.  memastikan  terciptanya  tata  kelola  Data  yang  selaras dengan  prinsip  Satu  Data  Indonesia  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b.  memberikan  acuan  pelaksanaan  dan  pedoman  dalam rangka  penyelenggaraan  tata  kelola  Data  untuk mendukung  perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi,  dan pengendalian pembangunan; dan

c.  mewujudkan  ketersediaan  Data  yang  akurat,  mutakhir, terpadu,  dapat  dipertanggungjawabkan,  serta  mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi, dan  pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

 

BAB II CAKUPAN DATA

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan

(1)  Data terdiri atas:

a.  data pendidikan;

b.  data penelitian;

c.  data pengabdian kepada masyarakat;

d.  data kebudayaan; dan

e.  data kebahasaan dan kesastraan.

(2)  Data pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a meliputi:

a.  data satuan pendidikan;

b.  data peserta didik;

c.  data pendidik dan tenaga kependidikan;

d.  data sumber daya pendidikan;

e.  data substansi pendidikan; dan

f.  data capaian pendidikan

pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

(3)  Data  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b meliputi:

a.  data lembaga penelitian;

b.  data sumber daya penelitian;

c.  data kegiatan penelitian; dan

d.  data hasil penelitian.

(4)  Data  pengabdian  kepada  masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a.  data lembaga pengabdian kepada masyarakat;

b.  data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;

c.  data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan

d.  data hasil pengabdian kepada masyarakat.

(5)  Data  kebudayaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf d meliputi:

a.  data objek pemajuan kebudayaan;

b.  data cagar budaya;

c.  data lembaga kebudayaan; 

d.  data sumber daya manusia kebudayaan;

e.  data sarana prasarana kebudayaan; dan

f.  data substansi kebudayaan.

(6)  Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  e meliputi:

a.  data objek kebahasaan dan kesastraan;

b.  data lembaga kebahasaan dan kesastraan; 

c.  data  sumber  daya  manusia  kebahasaan  dan kesastraan; dan

d.  data substansi kebahasaan dan kesastraan.

 

Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 5 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa

(1)  Data memiliki karakteristik sebagai: 

a.  Data individual;

b.  Data relasional; dan 

c.  Data longitudinal.

(2)  Data  individual  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) huruf a merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing  entitas  bidang  pendidikan,  kebudayaan,  ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.

(3)  Data  relasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b  merupakan  Data  yang  saling  mengaitkan  antar entitas  bidang  pendidikan,  kebudayaan,  ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(4)  Data  longitudinal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  c  merupakan  Data  yang  dikumpulkan  dari pendeskripsian  atau  pencatatan  berulang  atas  entitas bidang  pendidikan,  kebudayaan,  ilmu  pengetahuan,  dan teknologi  yang  sama  dalam  periode  pendataan  yang berbeda.

 

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN SATU DATA

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 6 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:

a.  Data  yang  dihasilkan  oleh  Produsen  Data  harus memenuhi Standar Data;

b.  Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;

c.  Data  yang  dihasilkan  oleh  Produsen  Data  harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d.  Data  yang  dihasilkan  oleh  Produsen  Data  harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

 

Bagian Kedua

Standar Data

 

Pasal 7

(1)  Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:

a.  Standar  Data  yang  berlaku  lintas  instansi  pusat dan/atau instansi daerah; dan

b.  Standar Data yang berlaku di Kementerian.

(2)  Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.

(3)  Standar  Data  yang  berlaku  di  Kementerian  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b  digunakan  untuk memenuhi  kebutuhan  Kementerian  sesuai  dengan  tugas dan fungsi.

(4)  Standar  Data  yang  berlaku  di  Kementerian  sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  ditetapkan oleh Menteri.

(5)  Penetapan  Standar  Data  sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) dilakukan berdasarkan: 

a.  pengusulan oleh Produsen Data; dan

b.  penelaahan oleh Walidata.

(6)  Penetapan  Standar  Data  oleh  Menteri  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

 

Bagian Ketiga

Metadata

 

Pasal 8

(1)  Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.

(2)  Struktur yang baku  dan  format yang baku  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan

b.  struktur yang  baku  dan  format yang  baku  yang berlaku di Kementerian.

(3)  Struktur yang baku  dan  format yang baku  untuk  Data yang  berlaku  lintas  instansi  pusat  dan/atau  instansi daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. 

(4)  Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.

(5)  Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) ditetapkan oleh Menteri.

(6)  Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) dilaksanakan berdasarkan:  

a.  pengusulan oleh Produsen Data; dan

b.  penelaahan oleh Walidata.

(7)  Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data. 

 

Bagian Keempat

Interoperabilitas Data

 

Pasal 9

(1)  Interoperabilitas Data dilakukan melalui sistem elektronik penghubung  layanan  yang  mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.

(2)  Rancangan/arsitektur  berbasis  layanan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  menggunakan  metode layanan  pengangkut  data  (service  bus),  gerbang antarmuka  pemrograman  aplikasi  (API  Gateway),  atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan.

(3)  Interoperabilitas  Data  dilaksanakan  berdasarkan petunjuk  teknis yang  paling  sedikit  memuat  ketentuan mengenai:

a.   protokol Interoperabilitas Data;

b.   jaringan komunikasi/Data;

c.    pemberian akses; dan

d.  tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data.

(4)  Ketentuan  mengenai  petunjuk  teknis  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3) diatur oleh  Sekretaris  Jenderal Kementerian  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.

 

Bagian Kelima

Kode Referensi dan/atau Data Induk

 

Pasal 10

(1)  Kode Referensi dan Data Induk untuk Data diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata.

(2)  Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata untuk dibahas dalam forum Satu Data Indonesia.

(3)  Hasil  pembahasan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan  oleh  Pembina  Data  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(5)  Kode  Referensi  dan  Data  Induk  untuk  Data  yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola oleh Walidata.

 

BAB IV PENYELENGGARA SATU DATA


Pasal 11

Penyelenggara Satu Data terdiri atas:

a.  Walidata; dan

b.  Produsen Data.

 

Pasal 12

(1)  Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas: 

a.  mengumpulkan,  memeriksa  kesesuaian  Data,  dan mengelola  Data  yang  disampaikan  oleh  Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data;

b.  menyebarluaskan  Data,  Metadata, Kode  Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c.  membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

(2)  Selain  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Walidata mempunyai tugas:

a.  menyusun petunjuk teknis Interoperabilitas Data;

b.  memfasilitasi  Interoperabilitas  Data  antara Kementerian dengan instansi lain;

c.  mengelola  Kode  Referensi  dan  Data  Induk  untuk Data;

d.  mengajukan  pembatasan  akses  data  berdasarkan usulan  Produsen  Data  kepada  forum  Satu  Data Indonesia  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan; 

e.  mengelola proses perencanaan Data;

f.  mengidentifikasi  kebutuhan Data  untuk  menunjang proses  bisnis  Kementerian  dan  mengusulkan kebutuhan tersebut kepada instansi terkait; dan

g.  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi penyelenggaraan Data.

 

Pasal 13

(1)  Produsen  Data  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11 huruf b memiliki tugas: 

a.  memberikan  masukan  kepada  Pembina  Data  dan Menteri  mengenai  Standar  Data,  Metadata,  dan Interoperabilitas Data;

b.  menghasilkan  Data  sesuai  dengan  prinsip penyelenggaraan Data; dan

c.  menyampaikan  Data  beserta  Metadata  kepada Walidata. 

(2)  Selain  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Produsen  Data  mempunyai  tugas  mengusulkan perencanaan  Data,  rencana  aksi  Data,  dan  pembatasan akses Data kepada Walidata.

 

BAB V PENYELENGGARAAN SATU DATA

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 14

Penyelenggaraan Satu Data terdiri atas:

a.  perencanaan Data;

b.  pengumpulan Data;

c.  pemeriksaan Data; 

d.  penyebarluasan Data; dan

e.  pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.

 

Bagian Kedua

Perencanaan Data

 

Pasal 15 Peraturan Mendikbud atau Perrmendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa

(1)  Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a  terdiri atas:

a.  penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Kementerian di tahun berikutnya; 

b.  penentuan daftar Data yang akan diusulkan menjadi Data prioritas; dan

c.  penentuan rencana aksi Satu Data.

(2)  Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  a    dan  huruf  b  dilakukan  berdasarkan  usulan  dari Produsen Data dan Walidata.

(3)  Daftar  Data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) diusulkan  oleh  Walidata  untuk  dibahas  dan  disepakati dalam  forum  Satu  Data  Indonesia  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c  memuat  rencana  program  dan  kegiatan prioritas Kementerian terkait Data.

(5)  Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  diusulkan  oleh  Produsen  Data  dan  dikoordinasikan oleh Walidata.

(6)  Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c disusun  paling  sedikit  1  (satu)  kali  dalam  1 (satu) tahun.

(7)  Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  dapat  dipilih  oleh  Walidata untuk  diusulkan menjadi rencana aksi Satu Data Indonesia.

 

Pasal 16

Hasil  perencanaan  Data  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 15 digunakan  sebagai  dasar  perencanaan  dan  penganggaran Kementerian.

 

Bagian Ketiga

Pengumpulan Data

 

Pasal 17 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Pengumpulan  Data  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan:

a.  Standar Data;

b.  daftar  Data  yang  telah  direncanakan  dan  dianggarkan; dan

c.  jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.

 

Pasal 18

(1)  Pengumpulan  Data  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 17 diselenggarakan dengan metode:

a.  cacah  lengkap  (sensus),  yaitu  dilaksanakan  melalui pencacahan semua unit populasi pada saat tertentu;

b.  sampling  (survei),  yaitu    dilaksanakan  melalui pencacahan  sampel  untuk  memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu; atau

c.  metode  lain  sesuai  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2)  Pengumpulan  Data  dilakukan  dengan  mengoptimalkan pemanfaatan  sistem  elektronik  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Pemanfaatan  sistem  elektronik  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  dapat  berupa  otomasi  Validasi  formulir pengisian.

(4)  Dalam hal pengumpulan Data tidak memanfaatkan sistem elektronik, Data dikonversi menjadi data elektronik.

(5)  Dalam hal Produsen Data perlu melakukan pengumpulan Data  di  luar  daftar  Data  yang  telah  direncanakan  dan dianggarkan,  Produsen  Data  berkoordinasi  dengan Walidata.

 

Pasal 19 Peraturan Mendikbud atau Perrmendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa

(1)  Produsen  Data  melakukan  pembersihan  terhadap  Data yang dikumpulkan.

(2)  Pembersihan  Data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:

a.  identifikasi  Data anomali dengan  konten  yang  tidak wajar;

b.  Verifikasi  dan koreksi  Data anomali  sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c.  penghapusan salah satu dari Data ganda.

 

Pasal 20

Produsen Data menyimpan Data yang sudah dikumpulkan dan dibersihkan dalam format sesuai kaidah Interoperabilitas Data. 

 

Pasal 21

(1)  Produsen  Data  menyampaikan  Data  yang  sudah dikumpulkan  dan  dibersihkan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20 kepada Walidata.

(2)  Penyampaian  Data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disertai  dengan  Standar  Data  yang  berlaku  untuk  Data tersebut dan Metadata yang melekat pada Data tersebut. 

 

Bagian Keempat

Pemeriksaan Data

Pasal 22

(1)  Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf  c  dilaksanakan  oleh  Walidata  terhadap  Data  yang disampaikan oleh Produsen Data.

(2)  Pemeriksaan  Data  bertujuan  untuk  memeriksa kesesuaian Data dengan prinsip penyelenggaraan Data.

(3)  Pemeriksaan  Data  dilakukan  melalui  Verifikasi  dan Validasi dengan memanfaatkan sistem elektronik.

(4)  Pemanfaatan  sistem  elektronik  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3)  dapat  berupa  otomasi  pengecekan  atau pemadanan dengan sumber basis Data lain yang relevan.

(5)  Selain  pemeriksaan  Data  dengan  memanfaatkan  sistem elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3), pemeriksaan Data dapat dilakukan secara manual sesuai jadwal periodisasi Data.

 

Pasal 23

(1)  Dalam  hal  Data  yang  disampaikan  oleh  Produsen  Data kepada  Walidata  belum  sesuai  dengan  prinsip penyelenggaraan  Data,  Walidata  mengembalikan  Data tersebut kepada Produsen Data.

(2)  Produsen  Data  memperbaiki  Data  sesuai  hasil pemeriksaan Walidata.

 

Bagian Kelima

Penyebarluasan Data

 

Pasal 24

(1)  Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf  d  merupakan kegiatan  pemberian  akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.

(2)  Penyebarluasan  Data  bertujuan  untuk  memajukan pendidikan,  kebudayaan,  ilmu  pengetahuan,  dan teknologi,  serta  mengoptimalkan  kebermanfaatan  Data oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.

(3)  Penyebarluasan  Data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.

 

Pasal 25

(1)  Penyebarluasan Data dilakukan melalui portal Satu Data Indonesia,  portal Data  Kementerian,  serta  media  lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2)  Portal Data  Kementerian sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) paling sedikit menyediakan akses terhadap:

a.  Kode Referensi;

b.  Data Induk;

c.  Data;

d.  Metadata; dan

e.  jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.

(3)  Portal Data  Kementerian  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) menyediakan Data tanpa memungut biaya.

 

Pasal 26 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Unit  kerja di  lingkungan  Kementerian dapat memanfaatkan Data  yang  disebarluaskan  Walidata  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 25 untuk:

a.  perumusan kebijakan;

b.  perencanaan; 

c.  penyelenggaraan layanan; dan/atau

d.  perbaikan layanan.

 

Bagian Keenam

Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Data

 

Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa

(1)  Pemantauan  dan  evaluasi  penyelenggaraan  Data sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14  huruf  e merupakan  pengukuran  terhadap  kemajuan penyelenggaraan  Satu  Data  dan peningkatan  kualitas Data. 

(2)  Pemantauan  dan  evaluasi  penyelenggaraan  Data sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  paling sedikit dengan:

a.  mengukur ketercapaian rencana aksi Satu Data; dan

b.  mengukur  kesesuaian  penyelenggaraan  Satu  Data dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan mengenai Satu Data.

(3)  Pemantauan  dan  evaluasi  penyelenggaraan  Data sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  oleh Walidata.

(4)  Pemantauan  dan  evaluasi  penyelenggaraan  Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.

(5)  Hasil  pemantauan  dan  evaluasi  penyelenggaraan  Data sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) dilaporkan  kepada Menteri  dan  digunakan  sebagai  dasar  penyusunan rencana aksi Satu Data tahun berikutnya.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.  seluruh  ketentuan  pelaksanaan  dari  Peraturan  Menteri Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Republik Indonesia  Nomor  26  Tahun  2015  tentang  Registrasi Pendidik  Pada  Perguruan  Tinggi  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  1372)  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan Pendidikan  Tinggi  Republik  Indonesia  Nomor  2  Tahun 2016  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Riset, Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Republik  Indonesia Nomor  26  Tahun  2015  tentang  Registrasi  Pendidik  Pada Perguruan  Tinggi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan

b.  seluruh  ketentuan  pelaksanaan  dari  Peraturan  Menteri Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan  Tinggi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

 

Link download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 dalam format PDF (DISINI)

 

Baca Juga!  KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, KARENA dalam Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022 ini diatur tentang MEKANISME ATAU JUKNIS TERBARU tentang Penerbitan NUPTK, NISN, NPSN, baik itu satuan pendidikan negeri maupun swasta dan NPYP bagi Yayasan. LINK DOWNLOAD KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 303/M/2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 PDF Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter