SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PSP (PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK) ANGKATAN 3 (III) PROVINSI BANTEN
Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 (III) tahun 2022/2023 Provinsi Banten akhirnya diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III).
Adapun pertimbangan
diterbitkan Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor:
7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program
Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) adalah a) bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan III; b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi
Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III,
perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan
III; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan
huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan III;
Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen
PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana PSP (Program Sekolah Penggerak)
Angkatan 3 (III) Provinsi Banten, adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 4)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); 5) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/M/2021
tentang Program Sekolah Penggerak.
Diktum KESATU Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah
Penggerak Angkatan 3 (III) tahun
2022/2023 menyatakan menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan III menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022
Tentang Penetapan Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 3 (III) menyatakan Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
KEEMPAT Kepdirjen PAUD DIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Link download SK Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Khusus Lampiran Pronvinsi Banten (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan III. Semoga ada manfaatnya. Selamat kepada Bapak/Ibu yang sekolah
telah ditetapkan dalam Daftar Nama Sekolah Pelaksana PSP (Program Sekolah
Penggerak) Angkatan III. Terima kasih
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran