Apa yang dimaksud IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) dan Apa itu Kurikulum Merdeka ? Berikut ini latar belakang muncul Ide penerapan Kurikulum Merdeka. Berdasarkan Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepuluh hingga lima belas tahun terakhir. Studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19.
Untuk mengatasi hal
tersebut, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi
khusus (kurikulum darurat) untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran
(learning loss) pada masa pademi. Hasilnya, dari 31,5% sekolah yang menggunakan
kurikulum darurat menunjukkan, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi
dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi).
Efektivitas kurikulum dalam
kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi
implementasi kurikulum secara lebih komprehensif. Dalam pemulihan pembelajaran,
sekarang sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih: 1)
Menerapkan Kurikulum 2013 secara penuh; 2) Menerapkan Kurikulum Darurat; dan 3)
Menerapkan Kurikulum Merdeka
Apa
itu Kurikulum Merdeka dan Apa itu IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) ? Sebagai
bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya
disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum
yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan
karakter dan kompetensi peserta didik.
Karakteristik utama dari
kurikulum merdeka yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
1. Pembelajaran
berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil
pelajar Pancasila.
2. Fokus
pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam
bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas
bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan
kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan
lokal.
Apa dan bagaimana prinsip
Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe
kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1. Pembelajaran
intrakurikuler yang dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki
cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga
memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
2. Pembelajaran
kokurikuler berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip pembelajaran interdisipliner yang
berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
3. Pembelajaran
ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan
pendidik.
Alokasi jam pelajaran pada
struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi
dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan.
Pelaksanaan pembelajaran
dalam Kurikulum Merdeka merupakan siklus yang melalui tiga tahapan berikut:
1. Asesmen diagnostik
Guru
melakukan asesmen awal untuk mengenali potensi, karakteristik, kebutuhan, tahap
perkembangan, dan tahap pencapaian pembelajaran murid. Asesmen umumnya
dilaksanakan pada awal tahun pembelajaran, sehingga hasilnya dapat digunakan
untuk melakukan perencanaan lebih lanjut terkait metode pembelajaran yang
sebaiknya digunakan.
2. Perencanaan
Guru
menyusun proses pembelajaran sesuai dengan hasil asesmen diagnostik, serta
melakukan pengelompokan murid berdasarkan tingkat kemampuan.
3. Pembelajaran
Selama proses pembelajaran, guru akan mengadakan asesmen formatif secara berkala, untuk mengetahui progres pembelajaran murid dan melakukan penyesuaian metode pembelajaran, jika diperlukan. Pada akhir proses pembelajaran, guru juga bisa melakukan asesmen sumatif sebagai proses evaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
Mengapa Kurikulum Merdeka
tidak diwajibkan untuk semua sekolah dan hanya dijadikan opsi? Kemendikbudristek
ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing
sekolah. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum.
Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan,
merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Sehingga, kurikulum antar
sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan
kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama. Dengan
kebijakan opsi kurikulum ini, diharapkan proses perubahan kurikulum nasional
dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Sebab, proses perubahan kerangka
kurikulum membutuhkan pengelolaan yang cermat agar menghasilkan dampak perbaikan
kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia.
Apa kriteria sekolah yang
dapat menerapkan Kurikulum Merdeka? Semua sekolah yang berminat, dapat
menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran.
Bagaimana cara sekolah
menerapkan Kurikulum Merdeka? Beberapa langkah yang dapat dilakukan kepala
sekolah/madrasah jika ingin menerapkan Kurikulum Merdeka adalah dengan mempelajari
materi yang disiapkan untuk kemudian memutuskan apakah Kurikulum Merdeka akan
diterapkan atau tidak. Kepala sekolah melakukan pendaftaran melalui laman
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ dan klik Daftar Sekarang di bagian bawah
laman tersebut. Perlu dipahami, proses yang dilakukan adalah melalui
pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi. Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di
semua sekolah/madrasah tanpa terkecuali. Survei yang dilakukan tersebut akan
dijadikan acuan untuk melakukan pemetaan tingkat kesiapan sekolah agar
pemerintah dapat menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan.
Apakah ada perubahan jam
pelajaran pada penerapan Kurikulum
Merdeka? Tidak ada perubahan total jam pelajaran. Hanya saja, jam pelajaran
(JP) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: 1)
pembelajaran intrakurikuler, dan 2) pembelajaran kokurikuler.Jika menghitung JP
kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah
JP-nya berkurang dibandingkan dengan K13. Namun, selisih JP tersebut akan
dialokasikan untuk pembelajaran kokurikuler.
Implementasi
Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan
berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini:
1. Permendikbudristek No. 5Tahun 2022:
Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian
kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang
pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan
Kurikulum Merdeka.
2. Permendikbudristek No. 7Tahun 2022:
Standar
Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang
sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian
dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan. Standar isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013,
Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
2. Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022:
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau dikenal dengan dengan Standar Proses TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat
2. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022:
Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau dikenal dengan dengan Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat
3. Kepmendikbudristek No. 56
Tahun 2022 Jo Kepemdikbudristek Nomor 262 Tahun 2022
Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat tiga opsi
kurikulum yang dapat digunakan di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan
pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran
dan asesmen, serta beban kerja guru. Pedoman tersebut kemudian di revisi dengan terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 262 Tahun 2022
4. Keputusan Kepala BSKAP
No.008/H/KR/2022 Tahun 2022, jo Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022
Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka. Memuat Capaian Pembelajaran untuk
semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka. Dokumen Capaian Pembelajaran telah direvisi dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022.
5. Keputusan Kepala BSKAPNo.009/H/KR/2022 Tahun 2022:
Dimensi,
Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat
penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat
digunakan terutama untuk projek penguatan pelajar Pancasila.
Satuan pendidikan dapat
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan
masing-masing. Sejak Tahun Ajaran
2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang
mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK)
sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini
diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas
VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.
Mulai Tahun Ajaran 2022/2023
satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan
kesiapan masing-masing mulai TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah
menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan
dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
Ada tiga pilihan yang dapat
diputuskan satuan pendidikan tentang Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun
Ajaran 2022/2023:
·
Menerapkan beberapa bagian dan prinsip
Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang
diterapkan.
·
Menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan
perangkat ajar yang sudah disediakan.
·
Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan
mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Profil Pelajar Pancasila
Profil Pelajar Pancasila
merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional. Profil Pelajar
Pancasila berperan sebagai referensi utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan
pendidikan termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter
serta kompetensi peserta didik. Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar
Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara lebih mendetail,
karakter Pelajar Pancasila dijabarkan dalam Profil Pelajar Pancasila yang
terdiri dari 6 dimensi berikut:
1. Beriman, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia
Elemen:
akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam,
akhlak bernegara.
2. Berkebinekaan global
Elemen:
mengenal dan menghargai budaya, komunikasi dan interaksi antarbudaya, refleksi
dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan, berkeadilan sosial.
3. Bergotong royong
Elemen:
kolaborasi, kepedulian, berbagi.
4. Mandiri
Elemen:
pemahaman diri dan situasi yang dihadapi, regulasi diri.
5. Bernalar kritis
Elemen:
memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi
penalaran, merefleksi dan mengevaluasi pemikirannya sendiri.
6. Kreatif
Elemen:
menghasilkan gagasan yang orisinal, menghasilkan karya dan tindakan yang
orisinal, memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi
permasalahan.
Keenam dimensi profil
pelajar Pancasila perlu dilihat secara utuh sebagai satu kesatuan agar setiap individu
dapat menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan
berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pendidik perlu mengembangkan keenam
dimensi tersebut secara menyeluruh sejak pendidikan anak usia dini. Profil
Pelajar Pancasila dibentuk sebagai usaha pengembangan SDM unggul yang bersifat
holistik, dan tidak berfokus pada kemampuan kognitif saja. Karena itu, Profil
Pelajar Pancasila juga merupakan suatu capaian dari proses pembelajaran lintas
disiplin.
Jabaran lengkap mengenai
profil pelajar dimensi, elemen, dan subelemen profil pelajar Pancasila dapat
dilihat dalam salinan surat keputusan berikut: Keputusan Kepala BSKAP Nomor
009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila
pada Kurikulum Merdeka.
Berbagai Referensi Kurikulum Meredeka bisa ditemukan disini
Jadi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) berupaya untuk memulihkan
pembelajaran demi mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia ke arah yang
lebih baik. Pada Kurikulum Merdeka, guru dapat mengenali potensi murid lebih
dalam guna menciptakan pembelajaran yang relevan. Kurikulum Merdeka juga
memungkinkan guru untuk menerapkan pembelajaran yang menyenangkan karena bisa
dilakukan melalui pembelajaran berbasis projek.