PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022

Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen KemendikbudRistek Tahun 2022


Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 disampaikan bahwa Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut:

a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253

b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:

1) Teknis Dosen sejumlah 6.850

2) Teknis lainnya sejumlah 458

 

 

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022, adalah sebagai berikut

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

 

b. Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.

a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

4. Persyaratan khusus tambahan (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir tulisan ini.


Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

d. surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:

a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b) paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

(Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

e. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar)

2) bagi lulusan luar negeri:

a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

g. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;

h. dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);

i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

Seleksi dilaksanakan dengan tahapan: a) Seleksi Administrasi; dan b) Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1) Kompetensi Teknis; 2) Kompetensi Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik Mengajar/Microteaching.

 



Link download Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022. (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter