EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).

 

Isi Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022 yang pada intinya menjelaskan bahwa integrasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2022;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan penyesuaian pada layanan SIPLah sesuai PMK 5812022 dan satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang jasa/jasa  melalui Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan sesuai laman https://siplah.kemdikbud.eo.id/;

3. Satuan pendidikan yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terhadap transaksi pengadaan barang/jasa mulai tanggal 1 Juli 2022;

4. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada setiap pengadaan barang/jasa yang dilakukan satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal I JuIi 2022:

a. menjadi tanggung  jawab  Mitra SIPLah dan tidak lagi menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; dan

b. Mitra SIPLah akan menerapkan ketentuan:

1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) yang dikenakan pada satuan pendidikan, kecuali terhadap barang-barang yang dikecualikan; dan

2) Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0.5% (nol koma lima persen) yang dikenakan pada penyedia barang/jasa, kecuali terhadap barang/jasa yang dikecualikan.

 

Melalui Surat Edaran Setjen-Sesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), Kemendikbudrsitek mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:

1. tidak lagi membebankan pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan atas setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal 1 Juni 2022;

2. menyosialisasikan dan menginformasikan kepada satuan pendidikan dibawah kewenangan saudara bahwa:

a. mulai tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tidak lagi memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak terhadap setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan cukup mencatatkan tagihan pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS); dan

b. untuk tagihan pelunasan (invoice) terhadap transaksi pengadaan barang/jasa melalui SIPLah yang terbit sebelum tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri atas; dan

3. mendorong setiap satuan pendidikan dibawah kewenangan Saudara untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologl Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter