Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).
Isi Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH
(Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022 yang pada intinya menjelaskan bahwa
integrasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli
2022;
2.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan
penyesuaian pada layanan SIPLah sesuai PMK 5812022 dan satuan pendidikan dapat
melakukan pengadaan barang jasa/jasa melalui
Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan
sesuai laman https://siplah.kemdikbud.eo.id/;
3.
Satuan pendidikan yang melakukan
pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak terhadap transaksi pengadaan barang/jasa mulai
tanggal 1 Juli 2022;
4.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada setiap pengadaan barang/jasa
yang dilakukan satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal I JuIi 2022:
a.
menjadi tanggung jawab Mitra SIPLah dan tidak lagi menjadi tanggung jawab
satuan pendidikan; dan
b.
Mitra SIPLah akan menerapkan ketentuan:
1)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) yang dikenakan pada
satuan pendidikan, kecuali terhadap barang-barang yang dikecualikan; dan
2)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0.5% (nol koma lima persen) yang
dikenakan pada penyedia barang/jasa, kecuali terhadap barang/jasa yang dikecualikan.
Melalui Surat Edaran Setjen-Sesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH
(Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), Kemendikbudrsitek mengimbau
kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:
1.
tidak lagi membebankan pungutan,
penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan
dan pemeriksaan keuangan atas setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal 1 Juni 2022;
2.
menyosialisasikan dan menginformasikan kepada satuan pendidikan dibawah
kewenangan saudara bahwa:
a.
mulai tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tidak lagi memungut, menyetorkan,
dan melaporkan pajak terhadap setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan cukup mencatatkan tagihan
pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(ARKAS); dan
b.
untuk tagihan pelunasan (invoice) terhadap transaksi pengadaan barang/jasa
melalui SIPLah yang terbit sebelum tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap
memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri atas;
dan
3.
mendorong setiap satuan pendidikan dibawah kewenangan Saudara untuk melakukan
pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologl Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor
20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan
Pendidikan). Semoga ada manfaatnya.