EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).

 

Isi Surat Edaran Sesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022 yang pada intinya menjelaskan bahwa integrasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2022;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan penyesuaian pada layanan SIPLah sesuai PMK 5812022 dan satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang jasa/jasa  melalui Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan sesuai laman https://siplah.kemdikbud.eo.id/;

3. Satuan pendidikan yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terhadap transaksi pengadaan barang/jasa mulai tanggal 1 Juli 2022;

4. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada setiap pengadaan barang/jasa yang dilakukan satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal I JuIi 2022:

a. menjadi tanggung  jawab  Mitra SIPLah dan tidak lagi menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; dan

b. Mitra SIPLah akan menerapkan ketentuan:

1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) yang dikenakan pada satuan pendidikan, kecuali terhadap barang-barang yang dikecualikan; dan

2) Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0.5% (nol koma lima persen) yang dikenakan pada penyedia barang/jasa, kecuali terhadap barang/jasa yang dikecualikan.

 

Melalui Surat Edaran Setjen-Sesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan), Kemendikbudrsitek mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:

1. tidak lagi membebankan pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan atas setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah mulai tanggal 1 Juni 2022;

2. menyosialisasikan dan menginformasikan kepada satuan pendidikan dibawah kewenangan saudara bahwa:

a. mulai tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tidak lagi memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak terhadap setiap transaksi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan cukup mencatatkan tagihan pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS); dan

b. untuk tagihan pelunasan (invoice) terhadap transaksi pengadaan barang/jasa melalui SIPLah yang terbit sebelum tanggal 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri atas; dan

3. mendorong setiap satuan pendidikan dibawah kewenangan Saudara untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologl Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter